Hakim Binsar: Kami Terima Surat Pencabutan, Masalah Pengaduan Kami Nyatakan Selesai
"Terkait dengan laporan Penasehat Hukum Jessica ke KY baru-baru ini rupanya juga ditembuskan ke Ketua MA, Ketua KPK, dan beberapa lembaga lainnya"
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Choirul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim anggota Binsar Gultom memberikan pernyataannya menanggapi surat permohonan penggantian dirinya sebagai anggota majelis hakim pada sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin, beberapa waktu yang lalu.
Ia mengaku baru mengetahui bahwa surat tersebut juga ditembuskan oleh Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso ke sejumlah lembaga negara.
"Terkait dengan laporan Penasehat Hukum Jessica ke KY baru-baru ini rupanya juga ditembuskan ke Ketua MA, Ketua KPK, dan juga beberapa lembaga lainnya," ujar Binsar, dalam keterangan persnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (20/9/2016).
Binsar menambahkan, ketika itu Kuasa Hukum Jessica melaporkan dirinya ke Komisi Yudisial (KY) untuk diganti.
Ia dinilai selalu mengintervensi ketua majelis hakim Kisworo saat berbicara.
Selain itu, ia pun dinilai tidak adil terhadap Jessica dan melanggar asas praduga tak bersalah, serta melanggar kode etik hakim, pada sidang 27 Juli 2016 lalu.
Binsar menuturkan, meski diminta untuk diganti namun ia tidak mempermasalahkan hal tersebut.
"Waktu itu saya dilaporkan agar diganti sebagai salah satu anggota majelis kasus Jessica, namun kami tidak mempersoalkan masalah itu," jelasnya.
Diluar dugaan, ia kemudian menerima surat pencabutan permohonan penggantian anggota majelis hakim kemarin, Senin (19/9/2016).
"Dan ternyata ada surat yang kami tidak duga, karena kemarin baru kami terima surat pencabutan ini dari Penasehat Hukum terdakwa Jessica," katanya.
Berdasarkan surat tersebut, Binsar secara resmi menegaskan pengaduan tersebut telah selesai.
"Oleh karena itu kami menyatakan secara resmi, teka-teki persoalan permasalahan pengaduan tersebut kami nyatakan sudah selesai," tandasnya.
Sebelumnya, pelaporan yang memicu pelaporan tersebut yakni kalimat 'tidak perlu harus kita lihat siapa yang menaruh'.
Binsar juga membandingkan kasus tersebut dengan kasus pencabulan serta pembunuhan anak di bawah umur yang terjadi di Jasinga, Bogor.
Saat itu, kuasa hukum Jessica menilai kalimat 'walaupun tidak ada saksi yang melihat', telah melanggar Kode Etik Hakim Pasal 5 ayat 2 huruf e Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang panduan penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim.