Pengamat: DPD Harus Segera Ganti Irman Gusman Agar Tidak Semakin Terpuruk
Bagaimana tidak, ini adalah kasus pertama sejak lembaga itu dibentuk. Dan yang kena pertama justru pucuk pimpinannya.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Lembaga Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) harus segera mengambil sikap untuk mengganti pucuk pimpinan setelah Ketua DPD, Irman Gusman menjadi tersangka penerima suap Rp 100 juta terkait pengurusan kuota gula impor yang dikelola Bulog.
Karena menurut Pengamat Politik Formappi Sebastian Salang, kasus Operasi tangkap tangan terhadap Irman Gusman sudah sangat mencoreng wajah lembaga perwakilan daerah tersebut.
Bagaimana tidak, ini adalah kasus pertama sejak lembaga itu dibentuk. Dan yang kena pertama justru pucuk pimpinannya.
Dengan kasus Irman Gusman melakukan tindak pidana korupsi, maka secara institusi DPD mengalami tragedi serius. Kewibawaan dan integritas lembaga itu runtuh.
Perjuangan institusi untuk mendapat dukungan publik terkait upaya penguatan kelembagaan semakin sulit.
"Karena itu, DPD harus segera mengambil DPDap untuk mengganti pucuk pimpinan lembaga tersebut agar tidak semakin terpuruk," ujarnya kepada Tribunnews.com, Selasa (20/9/2016).
Sementara itu, Badan Kehormatan DPD akan mengundang pakar hukum tata negara untuk mengkaji rencana pencopotan Irman Gusman dari jabatannya sebagai Ketua DPD.
Pembahasan soal status Irman ini menyusul penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
“BK jam 19.00 akan mengundang dua pakar untuk memberikan masukan. Nanti setelah beri masukan, BK akan mengambil keputusan terkait status Irman Gusman,” kata Ketua BK DPD AM Fatwa, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/9/2016).
Kedua pakar yang akan diundang adalah Zain Badjeber dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD.
Menurut Fatwa, BK DPD sebenarnya telah memiliki instrumen untuk memberhentikan Irman dari jabatannya.
Namun, BK ingin meminta pendapat ahli untuk memperkuat aturan yang sudah ada. “Minta pertimbangan saja,” kata dia.
Pasal 52 ayat (3) huruf c Tatib DPD menyebutkan, ‘Ketua dan/atau wakil ketua DPD diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d apabila berstatus tersangka dalam perkara pidana’.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.