Irman Gusman Disarankan Ajukan Praperadilan
Andri W Kusuma menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada yang salah terkait penangkapan Ketua DPD Irman Gusman
Editor: Rachmat Hidayat
"Karena tidak mematuhi bahkan mengangkangi KUHAP," tegasnya.
Dalam OTT itu, kata dia, penyidik telah melakukan upaya paksa antara lain penggeledahan, penangkapan dan penyitaan.
Untuk itu, kata Andri, penyidik wajib memiliki surat perintah dan izin dari pengadilan yang jelas menerangkan melakukan penggeledahan, penangkapan dan penyitaan terhadap Irman Gusman.
Akan tetapi, faktanya dalam melakukan tiga upaya paksa tersebut penyidik KPK tidak memiliki surat perintah dan izin dari pengadilan.
"Bahkan, lebih parah lagi penyidik KPK tersebut malah menunjukkan surat perintah atas nama orang lain," ujarnya.
Belum lagi KPK menyatakan kesalahan Irman Gusman adalah telah melakukan dagang pengaruh. Hal ini sangat menyedihkan karena dalam UU KPK tidak terdapat delik dagang pengaruh ini.
"Sekali lagi dalam dalam melakukan kewenangannya KPK wajib berdasarkan KUHAP dalam kontek penegakan hukum pidana ini," katanya. "Belum lagi adanya 'aroma' dugaan penjebakan atau entrapment dan lain-lain," katanya.
Ia mengatakan, praktik yang ia anggap salah ini harus segera diakhiri karena ke depannya akan sangat berbahaya dalam penegakan hukum pidana.
Karenanya, ia berpendapat revisi KUHP dan KUHAP sangatlah penting dalam proses bernegara. Selain itu, dia menyarankan Irman mengajukan praperadilan.
"Tentunya pak Irman Gusman harus ajukan praperadilan," kata dia.