Komisi IX DPR Minta Tersangka Jaringan Vaksin Palsu Dituntut Berat
Kejaksaan Agung diminta menuntut tersangka jaringan vaksin palsu seberat-beratnya.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung diminta menuntut tersangka jaringan vaksin palsu seberat-beratnya.
Termasuk, produsen maupun pengguna atau dokter serta bidan yang terlibat dalam kasus tersebut.
Demikian dikatakan Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/9/2016).
"Kami meminta agar oknum (jaringan) vaksin palsu dituntut seberat-beratnya. Saya dengar Bareskrim baru memasukan nama-nama tersebut ke Kejaksaan Agung," katanya.
Diketahui, sebanyak 25 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran vaksin Palsu, sejak Juli 2016.
Puluhan tersangka itu merupakan produsen, distributor, pengepul botol vaksin bekas, pencetak label vaksin palsu, dokter dan bidan.
Kasus itu terbagi dalam empat berkas. Pada berkas pertama terdiri dari tujuh tersangka yaitu Rita Agustina, Hidayat Abdurrahman, Sutarman, Mirza, Suparji, Irna, dan Irmawati. Berkas kedua, terdiri dari Sugiarti, Nuraini, Ryan, Elly, Syahrul, dokter Indra, dokter Harmon, dokter Dita.
Sementara itu, dalam berkas ketiga isinya tersangka Agus, Thamrin, Sutanto, dan dokter HUD. Berkas keempat, terdiri dari Syahfrizal, Iin, Seno, M Farid, dokter Ade, dan Juanda.
Berkas pertama kali diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan Agung pada 26 Juli 2016. Namun, hingga kini berkas kasus tersebut masih bolak-balik. Kejagung menyatakan, berkas belum lengkap.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Agus Riyanto mengatakan, berkas kasus vaksin palsu telah dua kali dikembalikan oleh Kejaksaan Agung.
"Berkas sudah kami kembalikan. (Pelimpahan berkas) Pertama kami sudah limpahkan dan dikoreksi (dari Kejaksaan Agung). Ada petunjuk (yang harus dilengkapi), dua minggu lalu sudah serahkan kembali," ujar Agus.
Sedangkan, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya saat dikonfirmasi menyatakan adanya petunjuk jaksa bahwa berkas perkara yang semula empat agar dipisah menjadi 25 berkas.
"Berdasarkan petunjuk P-19 jaksa, berkas perkara diminta agar di-split menjadi 25 sesuai jumlah tersangka. Jadi dipisah masing-masing tersangka satu berkas," kata Agung Setya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.