Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kombes Krishna Murti Dicopot dari Wakapolda, Apakah ini Buntut Isu Aniaya Wanita Cantik?

Berdasarkan telegram rahasia tersebut, Krishna dimutasi menjadi Kabag Kembangtas Romisinter pada Divisi Hubungan Internasional Polri.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Kombes Krishna Murti Dicopot dari Wakapolda, Apakah ini Buntut Isu Aniaya Wanita Cantik?
Tribunnews/JEPRIMA
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Krishna Murti saat menghadiri acara Crime + Investigation Indonesia di Hotel Intercontinental, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2016). Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Beredar kabar mengejutkan. Wakil Kepala Polda Lampung, Krishna Murti dimutasi berdasarkan Telegram Rahasia Kepala Polri bernomor ST/2325/IX/2016, tanggal 23 September 2016.

Foto telegram rahasia tersebut beredar di kalangan jurnalis.

Berdasarkan telegram rahasia tersebut, Krishna dimutasi menjadi Kabag Kembangtas Romisinter pada Divisi Hubungan Internasional Polri.




Hingga berita ini dimuat, Tribun-Timur.com belum berhasil menghubungi Krishna.

Namun, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Agus Rianto melalui sebuah tayangan, membenarkan mutasi itu.

Sekadar diketahui, Krishna baru resmi menjabat Wakil Kepala Polda Lampung pada 3 Agustus 2016 atau baru sebulan lebih.

Dia menggantikan Kombes Bonafisius Tompoi.

BERITA TERKAIT

Namun, berdasarkan telegram rahasia tersebut, Bonafius kembali menjabat Wakil Kepala Polda Lampung.

Penganiayaan Wanita Cantik
Sebelum kabar mutasi beredar, Krishna dirundung masalah.

Perwira menengah diterpa isu miring berupa menganiaya seorang teman wanitanya bernama Novena Widjaya.

Divisi Propam Polri sedang mencari bukti guna membuktikan apakah isu ini bisa atau tidak dibuktikan kebenarannya.

“Untuk membuktikan apakah berita itu benar atau tidak,” kata Kepala Divisi Propam Polri, Irjen M Iriawan, Jumat (16/9/2016).

Isu penganiayaan mulai menyeruak ketika beredar berita disertai foto-foto melalui media sosial dan aplikasi pesan instan.

Dalam berita tersebut, Krishna dikabarkan dilaporkan kepada Propam Polri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas