Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

MA Diminta Batakan PKPU Terpidana Percobaan Ikut Pilkada

ICW, Perludem, dan KoDe Inisiatif mengajukan permohonan uji materi pasal 4 ayat (1) huruf f PKPU Nomor 9 Tahun 2016 ke Mahkamah Agung.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in MA Diminta Batakan PKPU Terpidana Percobaan Ikut Pilkada
Tribunnews/Herudin
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz. 

Desakan tersebut disampaikan dalam forum Rapat Dengar Pendapat konsultasi Peraturan KPU yang keputusannya bersifat mengikat.

"Pengaturan yang dipaksakan ini telah menyebabkan pertentangan norma yang sangat fatal di dalam Peraturan KPU Tentang Pencalonan Pilkada," ujarnya kepada Tribunnews.com, Senin (26/9/2016).

Menurutnya, uji materi ini dilakukan dalam rangka mendorong tersedianya calon kepala daerah yang tidak sedang bermasalah dengan hukum.

Sebagaimana hakikatnya, Pilkada langsung merupakan momentum besar bagi rakyat untuk menentukan pemimpin daerahnya.

Sehingga, diperlukan regulasi yang sangat baik, khususnya regulasi terkait pencalonan kepala daerah.

Regulasi tersebut sangat penting karena merupakan penyaring orang-orang yang dapat menjadi kepala daerah.

Karena itu, prasyarat untuk seorang warga bisa menjadi calon kepala daerah haruslah mengatur hal-hal yang bersifat netral.

Rekomendasi Untuk Anda

Kemudian patuh kepada norma hukum, norma etika, dan prinsip-prinsip yang menginginkan sebuah Pilkada menjadi berintegritas.

Untuk itu, melalui uji materi tersebut pihaknya memohon Mahkamah Agung untuk menyatakan pasal 4 ayat (1) huruf f PKPU Nomor 9 tahun 2016 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada.

Untuk itu, KPU diharapkan mencabut pasal 4 ayat (1) huruf f PKPU Nomor 9 tahun 2016.

Mengingat telah dekatnya proses penetapan calon kepala daerah, ia bersama rekannya juga meminta Mahkamah Agung segera memproses dan memutus permohonan uji materi tersebut.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas