Kumpulkan Informasi, Tim Pengkajian Irman Gusman Akan Panggil Menteri
Asri mengatakan dalam menjaga keseimbangan dan prinsip keadilan, tim menghimbau semua pihak untuk tetap menjunjung tinggi
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tim Pengkajian kasus Irman Gusman mulai bekerja melakukan pengkajian, pengumpulan dan pendalaman informasi. Hal itu terkait dengan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Mantan Ketua DPD Irman Gusman terkait kuota impor gula.
Pada hari ini, tim mengundang pihak terkait yang mengetahui peristiwa tangkap tangan Irman Gusman tanggal 17 September lalu, mulai dari Ketua RT Jalan Denpasar, Ajudan Ketua DPD RI, pengawal pribadi, dan petugas penjagaan di kediaman Ketua DPD I yang bertugas pada saat kejadian.
“Kita ingin mengumpulkan informasi dan mendalami kasus ini mulai dari latar belakang hingga terjadinya peristiwa yang disebut KPK sebagai operasi tangkap tangan (OTT) tersebut,”kata Koordinator Tim Pengkaji Asri Anas dalam keterangan tertulis, Senin (26/9/2016).
Asri mengatakan dalam menjaga keseimbangan dan prinsip keadilan, tim menghimbau semua pihak untuk tetap menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah.
Ia menuturkan dalam jumpa pers Pimpinan KPK disebut Irman Gusman terlibat memberikan rekomendasi untuk kuota impor gula. Tapi setelah Direktur Utama Bulog dan Menteri Perdagangan memberikan klarisifikasi bahwa CV SB yang disangkakan memberikan suap kepada Irman Gusman tidak terdaftar sebagai importir gula, KPK kemudian mengatakan kepada media bahwa Irman diduga terlibat memperdagangkan pengaruh untuk urusan distribusi gula impor.
“Jadi harus kita jadi kebenaran informasinya. Ini tugas lembaga, karena Irman Gusman tidak bisa dilepaskan dari DPD,”kata Asri Anas.
Bagi kepentingan mencari informasi yang lengkap dan melakukan pengkajian yang mendalam, Tim Pengkajian DPD akan mengundang semua pihak terkait. Antara lain Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Direksi Bulog, Pimpinan Asosiasi Gula Indonesia, Asosiasi Pedagang Gula dan Terigu Indonesia (APEGTI), Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), dan pihak terkait lainnya.
Sedangkan, Juru bicara Tim Pengkaji Iqbal Parewangi mengatakan, dalam melaksanakan tugasnya tim ini menganut beberapa prinsip, antara lain, objektivitas, keseimbangan informasi, dan tidak boleh membenturkan antara empati kemanusiaan dengan komitmen penegakan hukum.
Tim Pengkajian akan bekerja selama tiga bulan. “Tetapi dalam dua pekan kita sudah akan dapat membuat simpulan sementara setelah semua naras umber yang diundang melakukan diskusi dengan tim," ujar Senator dari Sulawesi Selatan ini.
Tim pengkaji beranggotakan 10 anggota DPD RI dengan koordinator Senator Asri Anas. Sembilan anggota tim yang lain terdiri dari M. Iqbal Parewangi, Intsiati Ayus, Hj. Juniwati T. Masjchun Sofwan, Gede Pasek Suardika, H. A. Hudarni Rani, Djasarmen Purba, Muhammad Afnan Hadikusumo, H. Ahmad Subadri, dan Ir. Anang Prihantono.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.