Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Golkar Ingin Setya Novanto Kembali Menjabat Ketua DPR

MKD memutuskan memulihkan nama baik Setya Novanto terkait kasus 'Papa Minta Saham'.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Golkar Ingin Setya Novanto Kembali Menjabat Ketua DPR
Tribunnews.com
Ketua Umum Golkar Setya Novanto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Golkar bereaksi atas keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terhadap Setya Novanto.

MKD memutuskan memulihkan nama baik Setya Novanto terkait kasus 'Papa Minta Saham'.

"Saya kira keputusan MKD ini sebagai konskuensi dari dimenangkannya judicial review atas alat bukti rekaman di MK," kata Wasekjen Golkar Ace Hasa Syadizly ketika dikonfirmasi, Rabu (28/9/2016).

Ace menegaskan MKD merehabilitasi nama baik Setya Novanto.

Keputusan MKD pun disyukuri oleh kader Partai Golkar.

Mengenai adanya permintaan Novanto menjabat kembali sebagai Ketua DPR, Ace mengaku hal tersebut tepat.

Pasalnya, Novanto mundur dari jabatanya sebagai Ketua DPR karena kasus 'Papa Minta Saham'.

Berita Rekomendasi

"Bukankah beliau mundur karena tuduhan yg sekarang ini sudah seharusnya dipulihkan nama baiknya," kata Ace.

Ace menilai Novanto secara etis memiliki hak untuk menduduki posisi yang sebelumnya telah diembannya.

"Kan nama Pak Setya Novanto telah direhabilitasi," kata Ace.

Diketahui, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan memulihkan nama baik Politikus Golkar Setya Novanto.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat yang digelar MKD DPR Selasa 27 September 2016.

"Iya sudah kemarin. Jadi memang ada rapat di MKD menindaklanjuti permohonan Pak Setnov ke MKD untuk peninjauan kembali (PK) terhadap proses persidangan yang dilakukan MKD. Atas pengaduan SS (Sudirman Said) dengan bukti rekaman," kata Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding ketika dikonfirmasi, Rabu (28/9/2016).

Sudding mengatakan putusan tersebut dikarenakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa bukti rekaman tidak bisa dijadikan alat bukti

"Rekaman itu tidak sah dan tidak mengikat," kata Politikus Hanura itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas