Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenaker Apresiasi Langkah Eni Bahas Soal Buruh Migran di Sidang Umum PBB

Eni Lestari Andayani Adi adalah tenaga kerja wanita yang bekerja di Hong Kong dan menjadi coordinator IMA, sebuah aliansi formal buruh migran.

Editor: Content Writer
zoom-in Kemenaker Apresiasi Langkah Eni Bahas Soal Buruh Migran di Sidang Umum PBB
dok. Kemenaker
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri 

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengapresiasi langkah Eni Lestari Andayani Adi, TKI asal Kediri yang mengkampanyekan perbaikan nasib buruh migran di forum internasional.

Eni berpidato pada Sidang Umum PBB yang membahas soal buruh migran, Senin (19/09/2016) lalu.

“Saya mengapresiasi dan mendukung upaya yang dilakukan oleh Mbak Eni untuk perbaikan nasib pekerja migran. Baik pekerja migran asal Indonesia maupun Negara lain,” kata Menteri Hanif saat menerima kunjungan Eni di Kantornya, Selasa, (27/09/2016).

Eni Lestari Andayani Adi adalah tenaga kerja wanita yang bekerja di Hong Kong dan menjadi coordinator International Migrant’s Aliance (IMA), sebuah aliansi formal buruh migran yang lahir di Hong Kong pada tahun 2008.

Organisasi tersebut beranggotakan 120 organisasi buruh migran dari 19 negara di Asia, Afrika, dan Amerika Latin.

“Saya dan Mbak Eni memiliki kekhawatiran dan harapan perbaikan untuk pekerja migran yang sama,” ujar MHD sapaan akrab M Hanif Dhakiri.

Semakin banyak pekerja migran Indonesia mengkampanyekan perbaikan buruh migran, semakin membantu pemerintah memperjuangkan perbaikan nasib dan perlindungan buruh migran.

Berita Rekomendasi

Kepada Menteri, Eni juga menyampaikan beberapa kebijakan yang merugikan buruh migran di Hongkong, seperti kewajiban buruh migran yang harus ikut pelatihan ulang jika akan memperpanjang kontrak.

Kebijakan mengikat izin buruh migran hanya pada satu PJTKI juga sangat memberatkan.

Itu karena jika pekerja mengalami masalah dengan PJTKI, mereka tak bisa pindah PJTKI hingga dua tahun kemudian. Jika terpaksa pindah, maka sang buruh harus membayar Rp 5 juta kepada PJTKI.

“Aturan ini sangat merugikan pekerja migran,” ujar Eni.

Eni juga mengkritik kebijakan pemerintah yang kurang memberikan ruang pada buruh migran yang sudah berpengalaman, untuk mencari pekerjaan secara mandiri.

Hal ini menyebabkan pekerja migran tak bisa lepas dari kungkungan PJTKI.

Atas informasi tersebut, Menteri Hanif mengatakan, dirinya tengah berupaya agar pemerintah tidak mempersulit TKI yang ingin bekerja di luar negeri.

“Pemerintah harus membantu persiapan TKI secara baik dan menyediakan jalan tol untuk mereka. TKI harus dipersiapkan, tapi jangan dihambat,” tegasnya.

Menurut MHD dalam pola rekrutmen dan penempatan, pemerintah menyediakan banyak alternatif bagi TKI yang hendak mengadu nasib ke luar negeri, sedangakan bagi mereka yang belum berpengalaman harus didamping.

“Kalau bisa dipermudah, jangan dipersulit. Tapi pemerintah harus mendata seluruh TKI yang bekerja di luar negeri”.

Eni bersama Menaker melakukan audensi ke beberapa organisasi buruh migran seperti Jaringan Buruh Migran Indonesia, Keluarga Buruh Migran Indonesia, mahasiswa yang menjadi pendamping keluarga buruh migran serta keluarga buruh migran yang meninggal di Malaysia. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas