Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebaiknya Irman Gusman Urungkan Niat Ajukan Praperadilan

"Kami berkeyakinan prosedur yang dilakukan KPK sudah benar dan pastinya KPK memiliki bukti kuat dalam OTT yang dilakukan terhadap Irman Gusman,"

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sebaiknya Irman Gusman Urungkan Niat Ajukan Praperadilan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Irman Gusman. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Irman Gusman akan mengajukan praperadilan tekait penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua DPD RI itu ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (16/9/2016) malam atas kasus dugaan suap pengurusan kuota gula impor.

Wakil Direktur Madrasah Antikorupsi, Virgo Sulianto Gohardi mengatakan proses pra peradilan memang hak hukum yang dimiliki Irman Gusman.

Namun, ia menilai praperadilan seakan menjadi senjata bagi para koruptor untuk melawan KPK dan lari dari kasus korupsi yang dilakukannya.

"Kami berkeyakinan prosedur yang dilakukan KPK sudah benar dan pastinya KPK memiliki bukti kuat dalam OTT yang dilakukan terhadap Irman Gusman," ujarnya kepada Tribunnews.com, Kamis (29/9/2016).

Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah tersebut mangatakan sebaiknya Irman Gusman mengurungkan niatnya mengajukan praperadilan dan mengakui kesalahannya.

BERITA REKOMENDASI

"Sebaiknya Irman Gusman mengurungkan niatnya mengajukan pra peradilan dan mengakui kesalahannya. Itu jauh lebih baik," katanya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Irman Gusman,Tommy Singh, mengatakan, pihaknya akan mengajukan praperadilan tekait penetapan tersangka terhadap kliennya.

"Masih rencananya. Kami sudah siapkan," kata Tommy di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/9/2016).

Menurut Tommy, rencana praperadilan sudah mendapat persetujuan dari Irman.

Namun, ia belum menyebutkan kapan praperadilan itu akan diajukan kepada pengadilan.


"Ya, kalau enggak beliau yang perintah (praperadilan) kami malah enggak boleh dong, mesti beliau dulu yang setuju," ucap Tommy.

Tommy menuturkan, pihaknya mengupayakan penangguhan penahanan Irman.
Surat penangguhan, lanjut Tommy, telah diserahkan kepada KPK pekan lalu.

Namun, belum mendapat jawaban KPK.

"Tidak ada batasan waktu untuk mereka (KPK). Kami ajukan sebagai hak hukum Pak Irman," ujar Tommy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas