Benny Ramdhani: Tim Pengkajian Kasus Irman Gusman Cacat Hukum
Benny menduga bahwa motif dibentuknya Tim Pengkajian kasus Irman Gusman adalah upaya untuk mengulur posisi kosong Ketua DPD
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keberadaan Tim Pengkajian Kasus Irman Gusman mendapat kritik dari Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Benny Ramdhani. Menurut Benny Tim Pengkajian tersebut cacat hukum dan tidak memiliki legalitas.
"Tim Pengkajian tidak sesuai legalitas dan cacat hukum. Karena surat pimpinan juga tidak ada legalitas dan cacat hukum," kata Benny di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (29/9/2016).
Benny menuturkan, dua pimpinan DPdD GKR Hemas dan Farouk Muhammad telah melakukan pelanggaran tata tertib dengan memerintahkan Tim Pengkajian untuk melaksanakan tugas-tugas kelembagaan.
"Saya nyatakan tim (pengkajian) ini bukan atas nama DPD. Kami sebut tim ini jadi-jadian untuk gerakan politik," tuturnya.
Benny menduga bahwa motif dibentuknya Tim Pengkajian kasus Irman Gusman adalah upaya untuk mengulur posisi kosong Ketua DPD. Menurutnya, sejak dibacaka di rapat paripurna, DPD hingga saat ini belum membahas pengganti Irman Gusman.
"Tim (pengkajian) ini gerakan politik intervensi proses hukum KPK dan lakukan perlawanan dengan KPK," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.