Irman Gusman Gugat KPK di Pengadilan
Gugatan tersebut didaftarkan karena penangkapan Irman dianggap menyalahi aturan.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman resmi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapanya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Gugatan tersebut sudah didaftarkan di Pangadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Iya sudah (daftarkan gugatan praperadilan)," kata pengacara Irman, Tommy Singh, dalam pesan singkatnya, Jakarta, Kamis (29/9/2016).
Gugatan tersebut didaftarkan karena penangkapan Irman dianggap menyalahi aturan. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor 129/Pid.Prap/2016 tanggal 29 September 2016.
Liestyana Rizal, istri Irman, sebelumnya sempat mengadu ke DPR RI mengenai penangkapan suaminya. Dia bercerita KPK menangkap suaminya sambil membentak-bentak.
Sekadar informasi, Irman Gusman tertangkap tangan menerima Rp 100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto. Uang tersebut diantar oleh Xaveriandy dan istrinya Memi ke rumah dinas Irman di Jalan Denpasar, Kuningan, Sabtu (17/9/2016) dini hari.
Usai pemeriksaan secara intensif, KPK menetapkan Irman, Xaveriandy dan Memi sebagai tersangka. Suap tersebut untuk mendapatkan rekomendasi dari Irman kepada Badan Urusan Logistik untuk mendapatkan kuota distribusi gula impor di Provinsi Sumatera Barat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.