Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Irman Gusman Gugat KPK di Pengadilan

Gugatan tersebut didaftarkan karena penangkapan Irman dianggap menyalahi aturan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Irman Gusman Gugat KPK di Pengadilan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Dirut Bulog Djarot Kusumayakti tiba di kantor KPK Jakarta, untuk diperiksa, Kamis (29/9/2016). Djarot diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua DPD, Irman Gusman terkait kasus dugaan suap distribusi kuota gula impor di Sumatera Barat. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman resmi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapanya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Gugatan tersebut sudah didaftarkan di Pangadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Iya sudah (daftarkan gugatan praperadilan)," kata pengacara Irman, Tommy Singh, dalam pesan singkatnya, Jakarta, Kamis (29/9/2016).

Gugatan tersebut didaftarkan karena penangkapan Irman dianggap menyalahi aturan. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor 129/Pid.Prap/2016 tanggal 29 September 2016.

Liestyana Rizal, istri Irman, sebelumnya sempat mengadu ke DPR RI mengenai penangkapan suaminya. Dia bercerita KPK menangkap suaminya sambil membentak-bentak.

Sekadar informasi, Irman Gusman tertangkap tangan menerima Rp 100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto. Uang tersebut diantar oleh Xaveriandy dan istrinya Memi ke rumah dinas Irman di Jalan Denpasar, Kuningan, Sabtu (17/9/2016) dini hari.

Usai pemeriksaan secara intensif, KPK menetapkan Irman, Xaveriandy dan Memi sebagai tersangka. Suap tersebut untuk mendapatkan rekomendasi dari Irman kepada Badan Urusan Logistik untuk mendapatkan kuota distribusi gula impor di Provinsi Sumatera Barat.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas