Jusuf Kalla: Setya Novanto yang Minta Berhenti dari Ketua DPR
Kepada Maroef, ketua DPR saat itu meminta jatah saham dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), mengingatkan bahwa akhir tahun 2015 lalu Setya novanto (Setnov) bisa lengser dari jabatan Ketua DPR RI karena mengundurkan diri, bukan dicopot.
"Kalau diingat Setya Novanto kan yang minta berhenti jadi ketua," ujar Jusuf Kalla kepada wartawan di kantor Wakil Presien RI, Jakarta Pusat, Jumat (30/9/2016).
Pada akhir tahun lalu Setnov mundur dari jabatan ketua DPR RI, karena terjerat kasus "Papa Minta Saham."
Kasus tersebut awalnya terungkap berkat pelaporan Maroef Sjamoeddin yang kala itu masih menjabat Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia.
Kepada Maroef, ketua DPR saat itu meminta jatah saham dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden.
Oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Setnov dianggap bersalah, namun ia sudah keburu mengundurkan diri sebelum dicopot.
Kini MKD sudah memulihkan namanya.
Hal itu berkat permohonan Setnov, dengan melampirkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 20 tahun 2016, yang menyatakan alat bukti rekaman tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Terhadap upaya Setnov memulihkan statusnya itu, Jusuf Kalla juga berkomentar bahwa tidak seharusnya putusan MK bisa mempengaruhi putusan MKD, karena keduanya berada di ranah hukum yang berbeda.
"Jadi kan tidak ada hubungannya dengan keputusan MK,"ujarnya.
Rencanannya putusan MKD itu akan dibawa ke paripurna DPR.
Jusuf Kalla menunggu bagaimana anggota DPR RI nanti menyikapi putusan MKD atas pemulihan status politis Partai Golkar itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.