Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

''Serangan'' Irman Gusman kepada KPK Makin Buat Publik Antipati

Jadi tindakan Irman yang mempraperadilkan KPK harus dihormati.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in ''Serangan'' Irman Gusman kepada KPK Makin Buat Publik Antipati
TRIBUNNEWS/Abdul Qodir
Irman Gusman 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman secara resmi telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2016).

Gugatan itu diajukan terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap pengurusan kuota gula impor.

Menanggapi hal itu, pegiat antikorupsi yang juga Peneliti Indonesia Legal Rountable (ILR) Erwin Natosmal Oemar melihat "serangan" Irman ke KPK akan membuat publik menjadi antipati terhadap dirinya.

Meskipun kata dia, publik memahami bahwa praperadilan adalah hak.

Jadi tindakan Irman yang mempraperadilkan KPK harus dihormati.

"Serangan" ke KPK membuat publik menjadi antipati terhadap Irman meskipun publik juga memahami bahwa praperadilan adalah hak warga negara," ujarnya kepada Tribunnews.com, Jumat (30/9/2016).

Meski demikian, katanya, dalam praktiknya, praperadilan adalah ruang gelap tak bertuan. Tidak ada standar yang jelas.

Berita Rekomendasi

Oleh karena itu, KPK harus mengantisipasi kemungkinan terburuk atas "Serangan" praperadilan Irman.

"KPK harus mengantisipasi kemungkinan terburuk," ujarnya.

Tommy mengatakan, pihaknya merasa keberatan dengan penangkapan, penahanan, dan pemeriksaan. Menurut dia, KPK tidak melakukan hal itu sesuai prosedur.

"Itu bukan OTT (operasi tangkap tangan). Karena penyerahan uang itu ada jeda jarak. Selain itu juga tidak ada surat tugas penangkapan," ucap Tommy.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat gugatan praperadilan melalui pengacara Irman.

"Betul, dengan nomor register 129/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL," kata Made saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Sebelumnya, Tommy mengatakan pengajuan praperadilan sudah mendapat persetujuan dari Irman.

"Ya, kalau enggak Beliau yang perintah (praperadilan) kami malah enggak boleh dong. Mesti beliau dulu yang setuju," ucap Tommy di gedung KPK, Rabu (29/9/2016).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas