Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sudirman Said Diminta Hormati Putusan Pemulihan Nama Baik Setya Novanto

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah mengeluarkan putusan pemulihan nama baik Setya Novanto.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sudirman Said Diminta Hormati Putusan Pemulihan Nama Baik Setya Novanto
TOKOH INDONESIA
Sudirman Said (kiri) dan Sofyan Basyir dalam sebuah kesempatan. 

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah mengeluarkan putusan pemulihan nama baik Setya Novanto. Putusan MKD itu dikeluarkan berdasar pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan mantan Ketua DPR itu.

Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad ‎meminta semua pihak menghormati putusan MKD, termasuk mantan Menteri ESDM, Sudirman Said yang melaporkan barang bukti yang telah diputuskan MK ilegal.

Dikatakannya, Sudirman Said jangan beropini untuk tidak mengakui putusan MK yang jadi pertimbangan keputusan MKD.

"Dia (Sudirman Said) harus tahu putusan MK final dan mengikat. Sebagai warga negara yang taat hukum harus patuh terhadap putusan MK," kata Dasco saat dihubungi, Jumat (30/9/2016).

‎Dasco menyindir Sudirman bahwa sebagai bangsa Indonesia harus patuh terhadap Undang Undang yang berlaku di negeri ini. Ditegaskannya, hukum tidak bisa dibantah dengan pembangunan opini.

"Mungkin dia (Sudirman Said) nggak tinggal di Indonesia kali, makanya nggak patuh putusan MK," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis meminta publik untuk tidak termakan komentar Sudirman Said, seputar keputusan MKD DPR yang merehabilitasi nama baik Setya Novanto.

Komentar Sudirman Said yang dimuat beberapa media, memperlihatkan sosok dan watak serta kepribadian "asli" mantan Menteri ESDM yang dicopot oleh Presiden Jokowi dari Kabinet Kerja beberapa waktu lalu

"Di Mahkamah Konstitusi sudah ada putusannya, final dan mengikat. Semua pihak termasuk Sudirman Said harus menerima, MK sudah bilang (rekaman) itu tidak sah, jadi mau apa? Janganlah bodohi rakyat dan jangan ajak mereka melanggar dan melawan Undang-Undang," kata Margarito‎.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas