Istri Polisi Diminta Waspadai Pemberian Gratifikasi
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan meminta para ibu Bhayangkari mewaspadai pemberian gratifikasi.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam seminar bertajuk Peran Serta Bhayangkari dalam Upaya Pencegahan Korupsi, Jumat (30/9/2016) di auditorium STIK/PTIK, Jakarta Selatan.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan meminta para ibu Bhayangkari mewaspadai pemberian gratifikasi.
"Pejabat negara tidak boleh menerima gratifikasi, biasanya itu untuk mempengaruhi kebijakan atau keputusan pejabat yang diberi gratifikasi," kata Basaria.
Basaria menjelaskan gratifikasi adalah pemberian terkait jabatan atau posisi seseorang. Basaria juga sempat mencontohkan bagaimana cara membedakan antara gratifikasi dengan hadiah biasa.
Menurutnya, bila seorang pejabat menerima pemberian yang diduga merupakan gratifikasi, maka diminta segera melaporkannya ke KPK untuk dianalisa lebih lanjut.
"Kalau kita bukan pejabat, kira-kira dia ngasih sesuatu gak ke kita? ," ujarnya
Selain itu Basaria juga meminta para ibu Bhayangkari bersedia menjadi agen perubahan dalam pencegah tindakan korupsi.
"Jadilah agen perubahan dalam pencegahan korupsi. Dengan adanya kesadaran dari Bhayangkari, saya optimis korupsi di kepolisian bisa dicegah," tutur Basaria.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.