Komentar Refly Soal Irman Gusman: Jangankan Dicopot Sebagai Ketua, Dicopot dari Anggota DPD Pun Bisa
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menilai, Irman Gusman tidak hanya dapat diberhentikan jabatan dari Ketua DPD, tapi...
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Malvyandie Haryadi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menilai, Irman Gusman tidak hanya dapat diberhentikan jabatan dari Ketua DPD, diberhentikan dari keanggotaan lembaga tersebut pun dapat dilakukan.
Pasalnya, Irman sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"BK (Badan Kehormatan) jangan kan dapat menonaktifkan Ketua DPD, menonatifkan (Irman Gusman) sebagai anggota (DPD) pun bisa. Seseorang yang tidak tersangka pun kalau sudah diputuskan BK bisa diberhentikan jadi anggota DPD," kata Refly dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (1/10/2016).
Refly menilai, BK DPD yang dipimpin oleh AM Fatwa masih baik dalam keputusan terhadap Irman Gusman, pasalnya keputusan BK tidak sampai pemberhentian senator asal Sumatera Barat itu dari keanggotaan lembaga.
"Padahal faktanya di lapangan Irman ditangkap KPK karena OTT. BK yang dipimpin AM Fatwa masih baik, tidak tindaklanjuti sampai pemberhentian," tuturnya.
Refly menilai tidak ada yang salah dalam penangkapan Irman Gusman oleh KPK. Mengenai surat tugas yang dibawa penyidik KPK berbeda namanya dan bukan ditujukan untuk Irman, hal itu hanya teknis saja.
"Mungkin KPK awalnya tidak ingin menangkap Irman, tetapi mungkin KPK melakukan pengembangan dan dapati Irman Gusman dapat bingkisan," tandasnya.