Selasa, Batas Akhir Kelengkapan Syarat Peserta Pilkada DKI
"Tenggat waktu perbaikan dan penyerahan berkasnya tanggal 4 oktober tengah malam, tadi disepakati," ujar Ketua KPU Jakarta, Sumarno.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU Jakarta memberikan tenggat waktu hingga Selasa pekan depan (4/10/2016) bagi bakal pasangan calon melengkapi persyaratan peserta Pemilihan Gubernur DKI.
KPU memberikan batas waktu hingga pukul 24.00 Wib.
"Tenggat waktu perbaikan dan penyerahan berkasnya tanggal 4 oktober tengah malam, tadi disepakati," ujar Ketua KPU Jakarta, Sumarno, Sabtu (1/9/2016).
Menurutnya masih ada sejumlah persyaratan dari ketiga bakal pasangan calon yang belum lengkap.
Mulai dari keterangan dari pengadilan umum, keterangan dari Pengadilan Niaga mengenai kepailitan, hingga belum diserahkannya ijazah SMA.
"Jadi memang beberapa surat keterangan terutama banyak yang kurang," paparnya.
Sejumlah syarat yang sudah diterima KPU yakni surat kebersedian cuti dari Basuki Tjahaja Purnama-Djarot saiful Hidayat, serta surat pengunduran diri Agus sebagai prajurit militer, dan Sylviani Murni sebagai Pegawai Negeri Sipil.
"Kalau yang terkait syarat pernyataan seperti cuti sudah diterima, pengunduran diri Agus-Sylvi juga sudah diterima," pungkasnya.
Setelah semua berkas dterima, KPU akan mengumumkan peserta Pilkada DKI pada 24 Oktober 2016 dan pengundian nomor urut pasangan calon pada hari berikutnya.