Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Keterlibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme Tidak Perlu Diatur Lagi

Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf mengatakan keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sudah ‎di atur dalam Undang Undang TNI nomor 34 tahun

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Keterlibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme Tidak Perlu Diatur Lagi
TRIBUNNEWS.COM/Ferdinand Waskita
Direktur Imparsial Al Araf 

Aturan tersebut sudah ada di dalam Undang-undang itu sendiri.

Menurut Al Araf ada tiga syarat yang memperbolehkan TNI Turun tangan.

Pertama, ada keputusan politik negara, yaitu keputusan politik Presiden.

Kedua, eskalasi ancaman tergolong mengancam negara.

Ketiga, TNI Turun tangan bila kapasitas sipil sudah tidak bisa mengatasinya.

"Tapi kesemua itu harus ada keputusan presiden, karena UU TNI menyebutkan itu. Harus perintah tertulis," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas