Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keterlibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme Tidak Perlu Diatur Lagi

Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf mengatakan keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sudah ‎di atur dalam Undang Undang TNI nomor 34 tahun

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Keterlibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme Tidak Perlu Diatur Lagi
TRIBUNNEWS.COM/Ferdinand Waskita
Direktur Imparsial Al Araf 

Sementara itu perbantuan TNI dalam penanganan terorisme harus ‎sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Aturan tersebut sudah ada di dalam Undang-undang itu sendiri.

Menurut Al Araf ada tiga syarat yang memperbolehkan TNI Turun tangan.

Pertama, ada keputusan politik negara, yaitu keputusan politik Presiden.

Kedua, eskalasi ancaman tergolong mengancam negara.

Ketiga, TNI Turun tangan bila kapasitas sipil sudah tidak bisa mengatasinya.

"Tapi kesemua itu harus ada keputusan presiden, karena UU TNI menyebutkan itu. Harus perintah tertulis," katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas