Tujuh Tersangka DPRD Sumatera Utara Akan Disidang di Jakarta
Ketujuh tersangka tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan tujuh berkas penyidikan tersangka suap DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 ke tahap penuntutan.
Tiga berkas penyidikan tersangka Zulkifli Husein dari fraksi Partai Amanat Nasional, Wakil Ketua DPRD Zulkifli Efendi Siregar dari fraksi Partai Hanura 2014-2019 dan Parluhutan Siregar dari fraksi Partai Amanat Nasional periode 2009-2019.
"Pelimpahan ketiga tersangka dan barang bukti dilakukan pada 29 September 2016," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Senin (3/10/2016).
Sementara tiga tersangka lainnya yakni Muhammad Afan dari fraksi PDI Perjuangan 2014-2019, Budiman Pardamean Nadapdap dari fraksi PDI Perjuangan periode 2009-2019, Guntur Manurung dari fraksi Partai Demokrat 2009-2019 dan Bustami dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan 2009-2014 dilimpahkan hari.
Ketujuh tersangka tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Jakarta dipilih menjadi tempat persidangan karena pertimbangan efisiensi.
"Efisiensi karena semua ditahan di Rutan di Jakarta. Nanti eksekusi baru di Medan seperti Gatot (Gatot Pujo Nugroho) kemarin," tukas Yuyuk.
Sekadar informasi, kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 - 2014 dan 2014 - 2019 dari Gubernur Sumatera Utara.
Hadiah tersebut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012, kedua persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013, ketiga pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014.
Kemudian keempat terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015, kelima persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014.
Ke-enam, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.