Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dilaporkan Lagi Ke MKD, Ruhut: Bos, Kita Kan Bukan Malaikat

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul kembali dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Dilaporkan Lagi Ke MKD, Ruhut: Bos, Kita Kan Bukan Malaikat
Tribunnews.com/Adiatmaputra Fajar
Anggota DPR Komisi III Ruhut Sitompul 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul kembali dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Kali ini, seorang advokat dari unsur masyarakat melaporkan Ruhut atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan kode etik DPR.

Terkait hal tersebut, Ruhut mengaku santai karena sudah terlalu sering diadukan ke DPR.

"Sudah terlalu sering aku lihat orang mengadu-adu. Bos, kita kan bukan malaikat," ujar Ruhut saat dihubungi, Selasa (4/10/2016).

Ruhut memilih diam menghadapi orang-orang yang mengadukannya. Sebab, jika balas memaki justru dirinya akan disalahi balik.

Ruhut pun mengaku tak takut jika pada akhirnya aduan tersebut terbukti dan dirinya dijatuhi sanksi berat.

"Enggak (takut) dong. Selama kita bicara kebenaran," tutur Politisi Partai Demokrat itu.

Berita Rekomendasi

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Senin (3/10/2016) kemarin menindaklanjuti laporan Ach Supyadi, seorang advokat dari unsur masyarakat yang melaporkan anggota Komisi III Ruhut Sitompul karena dugaan pelanggaran kode etik.

Ruhut dianggap menggunakan kata-kata yang kurang elegan di ruang publik di dalam akun Twitter-nya.

Dulu, pelapor sempat melaporkan Ruhut ke Bareskrim Polri dan menyampaikan tembusannya ke MKD.

Namun, laporan yang saat ini akan ditindaklanjuti MKD ditujukan langsung oleh Pelapor.

Sidang MKD terkait kasus ini akan dimulai Senin (10/10/2016) pekan depan.

Jika dianggap terbukti, maka akan dibentuk panel karena sanksinya akan terakumulasi dengan sanksi pelanggaran yang dilakukan Ruhut sebelumnya.

Ruhut pada akhir Agustus lalu dijatuhi sanksi ringan oleh MKD karena telah dianggap melakukan pelanggaran etika.

Pelanggaran etika terbukti dilakukan Ruhut dalam rapat kerja komisi dengan Kapolri yang memelesetkan kepanjangan HAM sebagai "Hak Asasi Monyet".

Pencopotan Ruhut dari posisi Koordinator Juru Bicara PartaiDemokrat pada saat itu salah satunya juga ditengarai karena hasil sidang etik yang dilakukan MKD.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas