Isu Pergantian Ketua DPR, Tunjukkan Nafsu Berkuasa Luar Biasa Politisi
Pengamat politik Yudi Latif mengatakan semestinya posisi pimpinan lembaga tinggi negara tak sering berganti.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik Yudi Latif mengatakan semestinya posisi pimpinan lembaga tinggi negara tak sering berganti.
Hal itu disampaikan Yudi menanggapi wacana pergantian posisi Ketua DPR dari Ade Komarudin ke Setya Novanto.
Menurutnya, di lembaga politik seperti DPR, seringnya pergantian tampuk kepemimpinan menunjukan nafsu berkuasa para politisi yang tak terkendali.
"Dengan seringnya pergantian kursi Ketua DPR betapa di sini orang berbicara tentang kekuasaan menjadi satu nafsu libido kekuasan yang luar biasa sehingga dengan segala cara bisa ada pergantian," kata Yudi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/10/2016).
Yudi menambahkan dengan adanya pergantian kembali kursi Ketua DPR justru akan menimbulkan persepsi buruk di mata publik.
Sebab, para anggota DPR justru menunjukan mental dirinya yang haus kekuasaan.
Apalagi, selama ini Ade belum memiliki rekam jejak negatif sehingga secara etis tak bisa diganti begitu saja.
Lagipula, pergantian Ketua DPR idealnya dilakukan lima tahun sekali, kecuali ada perkara kasus tertentu yang mencuat.
Yudi pun mengkhawatirkan jika posisi Ade jadi digantikan oleh Novanto, maka lembaga negara lainnya pun bisa jadi berpikir hal yang sama.
"Nanti orang mikirnya kalau di DPR bisa ya di tempat lain juga bisa dan itu bertentangan dengan salah satu amanat reformasi, yakni menjalankan suatu pemerintahan yang lebih stabil dan tidak gaduh," papar Yudi.
Sebelumnya, Fraksi Partai Golkar menginginkan nama Novanto sebagai mantan Ketua DPR direhabilitasi.
Sebab, pasca-dikabulkannya gugatan Novanto oleh MK, beberapa anggota Fraksi Partai Golkar menilai Novanto dirugikan oleh tuduhan pemufakatan jahat lewat rekaman yang diambil oleh Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa alat bukti rekaman elektronik sebagai alat bukti utama dalam proses persidangan MKD adalah tidak sah. Sehingga bukti pengaduan dalam persidangan MKD tersebut dinyatakan tidak valid untuk dijadikan barang bukti.
Terkait hal tersebut, sejumlah anggota fraksi menyuarakan agar posisi Novanto sebagai Ketua DPR juga ikut dipulihkan.
Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.