Koruptor Harus Dipermalukan
Dengan pengenaan hukuman tambahan itu, kata Prasetyo, orang lain akan berpikir ulang untuk melakukan korupsi.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyambut baik wacana pengenaan sanksi biaya sosial terhadap koruptor. Menurut dia, hukuman penjara tak cukup membuat jera.
"Untuk jenis kejahatan tertentu saya rasa tidak ada salahnya. Saya mendukung," ujar Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (3/10/2016).
Menurut Prasetyo, wacana tersebut perlu dimatangkan lagi oleh pemerintah. Bahkan, tak hanya dikenakan biaya sosial, sanksi tambahan untuk mempermalukan koruptor pun, menurut dia, perlu diterapkan. "Yang pasti apabila diterapkan, sangat bagus. Paling tidak membuat mereka malu. Siapa sih yang tidak malu disuruh nyapu jalan, bersihkan WC umum, di depan orang banyak, ditulisnya koruptor," kata Prasetyo.
Dengan pengenaan hukuman tambahan itu, kata Prasetyo, orang lain akan berpikir ulang untuk melakukan korupsi.
Usulan tersebut saat ini sudah dilimpahkan ke istana dan dikaji Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sekretariat Presiden dan Kantor Staf Presiden.
Meski belum memutuskan apakah sanksi diterapkan atau tidak, usulan itu masuk ke pembahasan kebijakan besar reformasi bidang hukum.
Sebelumnya, KPK mendorong agar koruptor dikenai beban membayar biaya sosial. Selain menumbuhkan efek jera dan gentar, gagasan penerapan hukuman biaya sosial korupsi ini juga diharapkan dapat memulihkan kerugian keuangan negara ataupun perekonomian akibat korupsi.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta, Selasa (13/9) lalu menuturkan, KPK pernah mengkaji penerapan upaya "luar biasa" untuk menghukum koruptor dengan tidak hanya menghitung kerugian berwujud, begitu juga yang tak berwujud.
Dia mencontohkan, kerugian akibat jembatan yang roboh karena pembangunannya dikorupsi tidak hanya semata nilai uang yang dikorupsi, tetapi juga mencakup nilai pembangunan jembatan baru, termasuk kerugian ekonomi masyarakat karena jembatan itu tidak berfungsi.
"Kami optimistis akan mencoba (biaya sosial korupsi) pada periode kami sekarang ini," kata Laode yang masa jabatannya berlangsung hingga 2019. (kompas.com)