KPK Periksa Bupati Halmahera Timur Terkait Suap
Rudy akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustari.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan terkait suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Rudy akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustari.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AHM (Amran HI Mustari)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (4/10/2016).
Selain Rudy, penyidik juga memanggil Direktur PT Sahleen Raya, Hong Arta John Alfred. Hong bersama dua pengusaha lainnya Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng disebut mengucurkan sejumlah uang kepada sejumlah Anggota Komisi V DPR dan Amran.
Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Sementara tersangka lainnya adalah Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustari, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.