Nur Alam Terindikasi Berbohong Hindari Panggilan Penyidik KPK
Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam terindikasi berbohong soal alasan mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
![Nur Alam Terindikasi Berbohong Hindari Panggilan Penyidik KPK](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-praperadilan-yang-diajukan-gubernur-sulawesi-tenggara-nur-alam_20161004_153941.jpg)
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam terindikasi berbohong soal alasan mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi menuturkan pihaknya telah beberapa kali memanggil Nur Alam.
Namun, tidak sekalipun kader Partai Amanat Nasional itu memenuhi panggilan.
"Seingat saya sudah empat kali," kata Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2016).
Melalui pengacaranya, Maqdir Ismail, Nur Alam beberapa kali beralasan sibuk untuk menghindari panggilan KPK.
Setiadi mengatakan pihaknya mempunyai bukti bahwa kejadian sebenarnya tidak seperti yang dikatakan Maqdir.
"Nanti kami akan buktikan pada saat pemanggilan itu, yang bersangkutan ada dimana dan sedang apa," ujarnya.
Jawaban dari kuasa hukum saat membalas surat panggilan dari KPK, disebut Kabiro Hukum lembaga antirasuah itu dibuat dengan baik.
Hanya saja, tidak sesuai dengan hasil pengecekan dari penyidik KPK di lapangan.
"Setiap pemanggilan alasannya disampaikan secara runtut. Tapi saat kami pengecekan, ya nanti kami sampaikan," jelasnya.
Dalam sidang perdana praperadilan yang dipimpin hakim I Wayan Karya, Maqdir bersikeras penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.
Dia berdalih dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), orang yang hendak ditetapkan sebagai tersangka harus melalui pemeriksaa pendahuluan.
"Pemeriksaan terhadap seseorang yang merupakan calon tersangka tersebut berfungsi sebagai check and re-check serta konfirmasi terkait dugaan peristiwa hukum atau perbuatan pidana yang terjadi," katanya.
Hal tersebut haru silakukan agar tidak terjadi persangkaan yang tidak wajar.
Sebelumnya, Nur Alam mengajukan gugatan praperadilan penetapannya sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan Izin Usaha Pertambangan 2008-2012.
Nur Alam memberikan IUP kepada PT Anugrah Harisma Barakah seluas 3.024 hektare di dua kabupaten yakni di Kecamatan Talaga, Kabupaten Buton dan Pulau Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.