Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sangat Primitif Usulan Presiden Harus ''Indonesia Asli''

Definisi "keturunan" akan menjadi tidak jelas batasannya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sangat Primitif Usulan Presiden Harus ''Indonesia Asli''
Amriyono Prakoso/Tribunnews.com
Dadang Rusdiana 

Dalam Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 disebutkan, "Calon presiden dan calon wakil presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden".

Menurut Romy, perubahan bunyi pasal tersebut sangat diperlukan sebagai ketegasan sikap dan semangat nasionalisme.(Nabilla Tashandra)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas