Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AM Fatwa dan 2 Pimpinan DPD Kunjungi Irman Gusman

Menurutnya, pemberitahuan akan disampaikan langsung oleh pimpinan DPD.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in AM Fatwa dan 2 Pimpinan DPD Kunjungi Irman Gusman
Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga
Tersangka suap pengurusan distribusi gula impor Ketua DPD RI Irman Gusman 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tiga ‎pimpinan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI mendatangi Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Pomdam Jaya Guntur, Kamis (6/10/2016).

Ketadangan Ketua Badan Kehormatan DPD AM Fatwa bersama Wakil Ketua DPD Ratu Hemas dan Farouk Muhammad, untuk menjenguk mantan Ketua DPD, Irman Gusman yang ditahan karena berstatus tersangka dugaan suap rekomendasi penambahan distribusi kuota gula impor.

‎"Ini saya sebagai Ketua BK (Badan Kehormatan). Saya sudah dapat izin," kata Fatwa kepada wartawan di Gedung KPK‎, Jakarta, Kamis (6/10/2016).

Dirinya mengaku tidak ada hal lain yang dilakukan atau dibahas dalam kunjungannya.

Apalagi soal pencopotan Irman sebagai Ketua DPD.

Menurutnya, pemberitahuan akan disampaikan langsung oleh pimpinan DPD.

"Mau berkunjung sebagai simpati persahabatan saja kepada Pak Irman‎," ujar Fatwa.

Berita Rekomendasi

Sementara itu Ratu Hemas membantah‎ kedatangannya juga untuk memberitahu Irman perihal pencopotannya sebagai Ketua DPD.

"Kami hanya menjenguk saja," ujar Hemas.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor wilayah Sumatera Barat tahun 2016 yang diberikan Bulog kepada CV Semesta Berjaya.

Ketiganya, yakni Irman Gusman serta Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi‎.

Irman diduga menerima suap Rp 100 juta dari Xaveriandy dan Memi sebagai hadiah atas rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor untuk CV Semesta Berjaya tersebut.

Irman selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Xaveriandy dan Memi sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas