Brigjen Raja Erizman, Perwira yang Pernah Disidang Etik dalam Kasus Gayus Itu Jadi Kadiv Hukum Polri
Raja yang saat itu menjabat Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim dianggap melanggar kode etik karena membantu membuka rekening Gayus yang dibekukan.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian kembali mengeluarkan surat telegram rahasia terkait mutasi sejumlah perwira Polri.
Dalam TR bernomor ST/2434/X/2016 yang dikeluarkan Rabu (5/10/2016) itu, Brigjen Pol Raja Erizman dimutasi menjadi Kepala Divisi Hukum Polri.
"Iya benar, semua didasarkan kebutuhan organisasi," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar saat dikonfirmasi, Rabu malam.
Raja sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sekolah Staf dan Pimpinan Pertama (Kasespimma) Polri Lembaga Pendidikan Polri.
Mutasi jabatan tersebut, kata Boy, dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan perwira yang purnabakti. Selain itu, mutasi dimaksudkan sebagai penyegaran di internalPolri.
Selain Raja, terdapat 24 perwira polisi lain yang dimutasi jabatannya.
Ada pula sejumlah Kepala Polda yang diganti, yaitu Brigjen Pol Sudjarno sebagai Kapolda Lampung, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel sebagai Kapolda Sumatera Utara, Kombes Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolda Banten, Brigjen Pol Yovianes Mahar sebagai Kapolda Bengkulu, dan Brigjen Pol Anton Wahono Sudarminto sebagai Kapolda Kepulauan Bangka Belitung.
Nama Raja santer terdengar seiring mencuatnya kasus mafia pajak Gayus H Tambunan pada 2009 silam.
Raja yang saat itu menjabat Direktur II Ekonomi Khusus BareskrimPolri dianggap melanggar kode etik karena membantu membuka rekening Gayus yang dibekukan.
Sebanyak sembilan anggota polisi terkena pelanggaran kode etik lantaran dinilai lalai saat menangani kasus Gayus.
Mereka adalah Brigjen (Pol) Edmond Ilyas, Brigjen (Pol) Raja Erizman, Kombes Pambudi Pamungkas, Kombes Eko Budi Sampurno, AKBP Muh Anwar, AKBP Mardiyani, AKP I Gede Putu Widjaya, Iptu Joni Surya, dan Ipda Angga.
Polri menjerat pidana dua penyidik, yakni Kompol Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini karena terbukti menerima suap saat menyidik kasus Gayus.
Arafat divonis 5 tahun penjara dan Sri Sumartini divonis 2 tahun penjara.
Raja pun mengakui mengeluarkan surat permintaan pembukaan blokir rekening Gayus ke Bank Panin dan Bank BCA.
Menurut dia, blokir rekening harus dibuka lantaran uang Rp 28 miliar itu tidak terkait tindak pidana sesuai petunjuk jaksa.
Akhirnya, sebagian uang ditarik Gayus dan mengalir ke berbagai pihak.
Meski begitu, dalam persidangan etik, tidak ditemukan ada dugaan pidana yang dilakukan Raja.
Dia akhirnya dimutasi menjadi analis kebijakan utama bidang sosial budaya staf ahli Kapolri masa Jenderal (Purn) Timur Pradopo pada Februari 2012.