Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Balik Usulan Presiden Orang Indonesia Asli, Ada Yang Merasa Terancam

PPP mengusulkan agar ketentuan itu dimuat dalam amandemen UUD 1945.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Di Balik Usulan Presiden Orang Indonesia Asli, Ada Yang Merasa Terancam
Tribunnews.com/Amriyono Prakoso
Peneliti LIPI SIti Zuhro 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro menilai, ada perasaan "terancam" di balik usulan Partai Persatuan Pembangunan agar presiden adalah orang Indonesia asli.

PPP mengusulkan agar ketentuan itu dimuat dalam amandemen UUD 1945.

Usulan tersebut diungkapkan dalam Musyawarah Kerja Nasional I PPP sebagai rekomendasi resmi.

Dengan usul ini, PPP berpandangan, WNI yang berdarah atau keturunan asing tidak bisa menjadi presiden atau wakil presiden.

"Konteks demokrasi yang memberikan peluang besar adanya Pilkada langsung memunculkan kepala-kepala daerah yang juga dari (asal) aneka ragam. Apakah jadi kekuatan betul atau justru ada masyarakat yang menamakan dirinya asli itu merasa terancam," kata Siti, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/10/2016).

Dalam UUD 1945, lanjut dia, pemikiran-pemikiran yang disampaikan pendiri bangsa sangat solid dan dibekali nuansa filosofis kebatinan.

Saat perumusan UUD 1945, di mana Indonesia baru merdeka, maka yang menjadi prioritas adalah kepentingan pribumi.

Berita Rekomendasi

"Ini lalu ada perkembangan-perkembangan yang mengharu biru kembali. Perasaan-perasaan mereka lalu ingat kembali pada pendirian negara ini," kata Siti.

"Mengapa sampai dibunyikan presiden harus Indonesia asli. (Menumbuhkan) Nuansa revolusioner, baru merdeka, enggan dijajah ratusan tahun," katanya.

Siti mengatakan, frasa "orang Indonesia asli" telah dihapuskan pada tahun 2002.

Ia menduga, usulan tersebut tercetus juga karena melihat kondisi 14 tahun belakangan ini.

Pengusaha dari beragam etnis juga bisa mendirikan dan memiliki partai politik.

Menurut Siti, perasaan terancam tersebut adalah hal wajar.

Akan tetapi, tidak tepat jika digunakan sebagai komoditi politik untuk mendiskreditkan pihak-pihak tertentu.

"Hal (usul) ini tidak semestinya muncul. Masyarakat tidak perlu memajukan masalah yang tidak relevan. Substansinya bagaimana membangun daerah dan Indonesia supaya maju," ujar Siti.

PPP mengusulkan kembalinya dilakukan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945, terutama Pasal 6 ayat 1.

Dalam Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 disebutkan, "Calon presiden dan calon wakil presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden".

PPP ingin pasal tersebut menjadi: "Calon presiden dan calon wakil presiden harus seorang warga negara Indonesia asli sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden". (Nabilla Tashandra)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas