Istri Irman Gusman Kembali Mangkir dari Panggilan KPK
Untuk kedua kalinya, Liestyana Rizal kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk kedua kalinya, Liestyana Rizal kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Istri Ketua DPD RI Irman Gusman itu hari ini dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto.
"Ini merupakan panggilan kedua untuk yang bersangkutan. Belum diperoleh konfirmasi terkait ketidakhadirannya," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Rabu (5/10/2016).
Liestyana sebelumnya dipanggil pada 29 September 2016 lalu.
Namun dia mangkir karena alasan tidak dalam kondisi fit.
Saat hendak membesuk suaminya yang ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Liestyana sebelumnya berjanji untuk datang.
Liestyana akan dipanggil untuk ketiga kalinya.
Jika tetap tidak memenuhi panggilan KPK, Liestyana terancama dijemput paksa.
Sekadar informasi, Ketua DPD RI Irman Gusman tertangkap tangan menerima Rp 100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto.
Uang tersebut diantar oleh Xaveriandy dan istrinya Memi ke rumah dinas Irman di Jalan Denpasar, Kuningan, Sabtu (17/9/2016) dini hari.
Usai pemeriksaan secara intensif, KPK menetapkan Irman, Xaveriandy dan Memi sebagai tersangka.
Suap tersebut untuk mendapatkan rekomendasi dari Irman kepada Badan Urusan Logistik untuk mendapatkan kuota distribusi gula impor di Provinsi Sumatera Barat.