Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Desak Pemerintah dan DPR Rampungkan Pembahasan RUU Perampasan Aset Koruptor

Laode Muhammad Syarif mendesak pemerintah dan DPR mempercepat pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) mengenai perampasan aset.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Desak Pemerintah dan DPR Rampungkan Pembahasan RUU Perampasan Aset Koruptor
Tribunnews.com/ Wahyu Aji
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mendesak pemerintah dan DPR mempercepat pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) mengenai perampasan aset.

Masukan KPK tersebut sudah disampaikan kepada pemerintah terkait paket kebijakan hukum yang akan dibahas dalam waktu dekat oleh Presiden Joko Widodo.

Menurut Syarief, perampasan aset menjadi penting dalam membantu kerja KPK dan penegak hukum lain.

"Khusus yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi, kami ingin RUU perampasan aset koruptor itu yang di DPR bisa segera diselesaikan," kata Syarif kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/10/2016).

Syarif menjelaskan, perampasan aset telah lama dibahas DPR,

Namun, tidak pernah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas).

Berita Rekomendasi

Untuk itu, KPK meminta pemerintah memasukkan percepatan pembahasan RUU tersebut dalam paket kebijakan hukum yang sedang disusun.

"Karena itu kami mengupayakan menyampaikan ke Presiden bahwa tentang perampasan aset ini penting bukan hanya untuk KPK, tapi juga polisi, dan jaksa," katanya.

Lebih lanjut, Syarif optimistis kerja KPK dalam memberantas korupsi akan semakin baik dengan adanya aturan perampasan aset.

Dicontohkan, dengan aturan tersebut aset milik penyelenggara negara maupun masyarakat yang tidak jelas asal-usulnya dapat dianggap sebagai bagian dari harta negara.

Selain itu, perampasan aset dapat dilakukan terhadap harta milik seseorang yang kepemilikannya bukan atas nama orang tersebut.

"Di RUU asset recovery itu perampasan aset itu berhubungan dengan aset yang dimiliki bukan atas namanya tapi sebenarnya punya dia. Nanti akan diperjelas," katanya.

Diberitakan, pemerintah saat ini sedang menyusun paket kebijakan khusus di bidang hukum.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto mengatakan paket kebijakan tersebut dalam rangka memperbaiki instrumen hukum, aparat penegak hukum, serta membangun budaya hukum yang kondusif.

Paket kebijakan hukum diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap hukum nasional.

Mengingat banyaknya aparat penegak hukum justru tersangkut kasus hukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas