Tiba di Indonesia, Dua WNI Tersangka Kasus Haji Langsung Ditahan Polisi
Sembilan orang telah ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan penipuan calon jamaah haji. Dua tersangka diantaranya belum ditahan oleh polisi.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum BareskrimPolri Brigjen Pol Agus Andrianto mengatakan, dua warga negara Indonesia yang sempat ditahan di Filipina telah kembali ke Tanah Air pada pekan lalu.
Mereka sempat ditahan untuk jadi saksi kasus pemalsuan paspor haji.
Setelah itu, polisi melakukan pemeriksaan terhadap keduanya dan langsung dilakukan penahanan.
"Dua orang sudah kembali, jadi sudah tujuh tersangka yang kami tahan," ujar Agus saat dihubungi, Kamis (6/10/2016).
Namun, Agus enggan menyebut inisial kedua WNI itu.
Sebanyak sembilan orang telah ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan penipuan calon jamaah haji. Dua tersangka diantaranya belum ditahan oleh polisi.
Agus mengatakan, salah satu dari mereka merupakan warga negara Filipina yang kini tengah menjalani proses hukum di negaranya dalam kasus pemalsuan paspor.
"Yang satu lagi masih kami cari nih, di mana orangnya," kata Agus.
Kemungkinan, satu tersangka itu belum kembali ke Indonesia setelah melakukan ibadah haji.
Penyidik Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah AS, R, HR, BDMW, MNA, MT, F, AH, dan ZAP.
Sebagian besar dari mereka merupakan pemilik dari sejumlah agen perjalanan haji yang memberangkatkan calon jamaah haji ke Arab Saudi melalui Filipina.
Para pelaku menjanjikan beribadah haji yang lebih cepat dengan menggunakan kuota di Filipina.
Kepada tersangka, polisi menjerat Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan.