KPK Pantau Wacana Penambahan Dana Parpol
KPK ikut memantau wacana pemerintah merivisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarief menyebutkan, juga ikut memantau wacana pemerintah merivisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik.
Hal tersebut dinilai penting karena berkaitan dengan uang negara nantinya.
"Mengenai dana partai politik ini sedang kami kaji. Tidak akan lama lagi selesai," kata Syarief kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/10/2016).
Syarief menjelaskan, institusinya memang memberikan perhatian khusus mengenai dana parpol ini. Sehingga diharapkan ke depan tidak ada lagi kader partai politik menghalalkan cara-cara illegal demi menghidupkan partainya.
Apalagi selama ini banyak anggota legislatif yang merupakan kader partai politik terjerat kasus-kasus korupsi.
"Jadi dana parpol ini kami anggap memang sesuatu yang penting," katanya.
Sebelumnya, Komisi II DPR dan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri sepakat untuk meningkatkan jumlah bantuan keuangan bagi partai politik (parpol). Penambahan dana ini diharapkan mampu menjadikan pendidikan politik semakin berjalan dengan baik.
"Komisi II DPR dan pemerintah sepakat meningkatkan bantuan untuk parpol yang besarannya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan," kata Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarul Zaman di DPR, 3 Oktober 2016
DPR mendorong agar bantuan parpol ditingkatkan sesuai aturan perundang-undangan, misalnya, agar PP Nomor 5 Tahun 2009 harus disesuaikan.
Komisi II DPR tidak bisa menentukan ideal besaran bantuan tersebut sehingga diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah.
Rambe menjelaskan, besarannya belum disebutkan. Tapi peningkatan dana parpol diprediksi meningkat mulai 10 hingga 20 kali lipat.
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, dana bantuan itu akan digunakan untuk pendidikan politik. Parpol bisa mengadakan kegiatan untuk meningkatkan pendidikan politik. Parpol juga bisa lebih mengaktifkan kegiatan internalnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.