Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usul Calon Presiden Orang Indonesia Asli Dinilai Mengada-ada

Menurut Ade Armando, gagasan itu hanya ingin mengembalikan pasal Undang-undang 1945 pada era Orde Baru yang sudah dihilangkan di era reformasi.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Usul Calon Presiden Orang Indonesia Asli Dinilai Mengada-ada
perspektifbaru
Ade Armando 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Komunikasi Politik dari Universitas Indonesia (UI) Ade Armando tidak sependapat dengan gagasan yang diberikan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait presiden dan wakil presiden adalah "orang Indonesia asli".

Menurut Ade Armando, gagasan itu hanya ingin mengembalikan pasal Undang-undang 1945 pada era Orde Baru yang sudah dihilangkan di era reformasi.

"Saya tidak setuju ada pasal itu karena apa arti 'Indonesia asli'? Apakah Tionghoa, Arab, Tamil bukan Indonesia asli?" Ade Armando mempertanyakan, Jumat (7/10).

Kembali ia menjelaskan, "apakah kalau seorang warga negara memiliki orangtua dari negara lain, lantas dia disebut sebagai bukan asli?"

Di tahun 1945, menurutnya pasal itu bisa jadi masih relevant karena Indonesia sedang konsolidasi dan masih banyak orang asing yang tinggal di Indonesia yang baru merdeka.

"Tapi sekarang apa relevansinya? Menurut saya ini mengada-ada dan merupakan reaksi atas kasus Ahok dan mungkin Archandra," katanya.

PPP sebelumnya mengusulkan kembalinya dilakukan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945, terutama Pasal 6 ayat 1. Dalam Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 disebutkan, "Calon presiden dan calon wakil presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden".

BERITA TERKAIT

PPP ingin butir pasal tersebut menjadi: "Calon presiden dan calon wakil presiden harus seorang warga negara Indonesia asli sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden".

Gagasan tersebut tertuang di dalam salah satu poin rekomendasi Musyawarah Kerja Nasional I PPP. (tribun/mal)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas