Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Tangkap Jaringan Pembuat Uang Palsu di Ungaran, Ratusan Pecahan Rp100 Ribu Disita

irektorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap empat tersangka jaringan pembuat dan pengedar uang palsu di Ungaran.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Bareskrim Tangkap Jaringan Pembuat Uang Palsu di Ungaran, Ratusan Pecahan Rp100 Ribu Disita
youtube

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku pembuat uang palsu sepertinya belum jera.

Terbukti pada Kamis (6/10/2016) kemarin, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap empat tersangka jaringan pembuat dan pengedar uang palsu di Ungaran, Semarang, Jawa Tengah.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya mengatakan sepanjang 2016, pengungkapan di Ungaran merupakan pengungkapan ke 8 kalinya.

"Pengungkapan berawal dari hasil penyelidikan terkait adanya pengedar uang palsu di Ungaran Semarang. Hingga tertangkapnya empat pelaku di wilayah berbeda di Semarang," ucap Agung Setya, Sabtu (8/10/2016).

Jenderal bintang satu ini menjelaskan, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda mulai dari pembuat, kurir, penjual hingga pengendali peredaran uang palsu.

Selain menangkap empat tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa ‎ 450 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, ratusan lembar uang palsu yang belum di potong, alat sablon, komputer, printer dan perlengkapan lain yang digunakan untuk mencetak uang palsu.

Berita Rekomendasi

"Kami juga amankan tiga mobil hasil kejahatan komplotan ini," tegas Agung Setya.

Atas perbuatannya keempat tersangka yakni HH (39), ‎SV (26), S (48) dan MS (32) disangkakan
Pasal 36 ayat 1,2 dan 3 UU No 7 Tahun 2011 dengan ancamam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas