Kabareskrim: Korupsi Kondensat Tunggu Audit Tambahan dari BPK
Ari Dono mengaku pihaknya tetap optimis kasus mega korupsi peninggalan Komjen Budi Waseso bisa disidangkan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu tahun lebih penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyidik kasus korupsi jual beli kondensat antara PT TPPI dengan BP Migas pada 2009 silam.
Sepanjang itu, Kabareskrim sudah berganti beberapa kali mulai dari Komjen Budi Waseso, Komjen Anang Iskandar hingga kini Komjen Ari Dono.
Namun perkara korupsi kondensat tetap belum rampung dan tidak kunjung maju ke meja persidangan.
Menjawab hal itu, Kabareskrim Komjen Ari Dono mengaku pihaknya tetap optimis kasus mega korupsi peninggalan Komjen Budi Waseso bisa disidangkan.
"Masih Berproses, kasus kondensat tinggal sedikit lagi. Menunggu hasil audit tambahan," ujar Ari Dono, Sabtu (8/10/2016).
Diterangkan Ari Dono, memang sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan penghitungan perkiraan kerugian negara (PKN) sebesar USD 2,7 miliar atau sekitar Rp 35 triliun.
Namun dalam pengembangannya hasil penjualan kondensat ada yang dikembangkan menjadi aromatik yang jika dijual juga menambah kerugian negara.
"Kan harusnya hanya jual kondensat saja. Tapi hasil kondensat bisa diolah jadi aromatik dan ini dijual. Makanya perlu audit tambahan," kata Ari Dono.
Untuk diketahui, sebelum berkas sudah dikirim tahap pertama pada Selasa (29/3/2016) lalu.
Dan sempat dikembalikan dengan disertai petunjuk jaksa untuk dipenuhi penyidik Bareskrim.
Berkas yang dikirim ialah berkas ketiga tersangka yakni mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono dan eks Direktur Utama TPPI, Honggo Wendratno.
Dari tiga tersangka itu, dua tersangka yakni Raden Priyono dan Djoko Harsono sempat ditahan di Bareskrim. Namun akhirnya penahanan keduanya ditangguhkan dengan alasan sakit.
Sedangkan Honggo masih berada di Singapura pascaoperasi jantung pada 2015 lalu. Bareskrim sendiri telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) bagi Honggo.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor dan atau pasal 3 dan pasal 6 UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Terkait kerugian negara di kasus ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan penghitungan perkiraan kerugian negara (PKN) sebesar USD 2,7 miliar atau jika dengan nilai tukar saat ini sebesar Rp 35 triliun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.