KPU: Lembaga Survei Harus Tandatangani Pernyataan Ciptakan Pilkada Kondusif
KPU berkewajiban untuk memastikan bahwa lembaga survei sudah terdaftar dan kredibel.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan syarat ketat kepada lembaga survei yang akan berpartisipasi pada Pilkada serentak 2017.
Anggota KPU, Arief Budiman, mengatakan lembaga survei yang mendaftar ke KPU harus menandatangani surat untuk mendorong terwujudnya suasana damai.
"Kalau lembaga survei daftar ke KPU ada salah satu surat yang harus ditandatangani yaitu mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi penyelenggaran pemilihan yang aman damai tertib dan lancar," kata Arief di Cikini, Jakarta, Sabtu (8/10/2016).
Arief mengatakan, KPU ingin agar lembaga survei mengutamakan prinsip keadilan pada saat meluncurkan hasil survei yang dibuatnya,
Arief mengatakan lembaga survei harusnya tidak menjatuhkan salah satu pasangan calon dan menjagokan peserta yang lainnya.
"Lembaga survei harus memastikan prinsip fairness, menunjukkan fakta, bukan untuk menjatuhkan, memenangkan salah satu pasangan," ungkap Arief.
Menurut dia, KPU tidak berhak untuk menanggapi hasil survei.
Untuk itu, KPU berkewajiban untuk memastikan bahwa lembaga survei sudah terdaftar dan kredibel.
"Kami harus pastikan lembaga hukum ada, alamat kantor ada, uang dari mana, metodologi gimana, kemudian harus menjaga perlakuan yang setara ketika lakukan survei, harus tidak berpihak. Jadi hal-hal itu yang harus dipastikan," tukas Arief.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.