Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Agun Gunandjar Enggan Berkomentar Soal Aliran Dana Korupsi KTP Elektronik

Anggota Komisi I DPR RI Agun Gunandjar memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Agun Gunandjar Enggan Berkomentar Soal Aliran Dana Korupsi KTP Elektronik
Tribunnews.com/Eri Komar
Agun Gunandjar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Anggota Komisi I DPR RI Agun Gunandjar memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik atau e-KTP.

Agun akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman.

"Hari ini saya datang dalam rangka panggilan pemeriksaan menjadi saksi untuk tersangka Pak Irman, terkait KTP elektronik untuk pembahasan anggaran tahun 20011-2012," kata Agun di KPK, Jakarta, Selasa (11/10/2016).

Ketika ditanya mengenai aliran uang yang diduga diterima pimpinan Komisi II dan DPR RI saat itu, Agun menolak menjawabnya. Politikus Partai Golkar itu mengatakan itu adalah ranah pemeriksaan.

"Ini sudah masuk pro yustisia. Saya tidak mau ngasi komentar apapun. Saya tidak akan  menjawab itu. Itu berkaitan orang lain tapi saya akan berikan keterangan jawaban yang berkaitan posisi saya," kata Agun.

Walau saat proses pengadaan e-KTP Agun menjabat sebagai ketua Komisi II DPR RI, Agun juga menolak berkomentar apakah dia mengetahui aliran uang tersebut termasuk yang diduga diterima bekas Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

"Menurut hemat saya, itu kewenangan pemeriksaan untuk menanyakan itu," tukas dia.

Berita Rekomendasi

Agun Gunandjar adalah ketua Komisi II di DPR-RI pada periode 2009-2014. Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat,  M Nazaruddin sebelumnya sempat mengungkapkan keterlibatan anggota DPR RI pada kasus KTP elektronik.

Menurut Nazaruddin, dari unsur DPR RI yakni Setya Novanto, Anas Urbaningrum, pimpinan Badan Anggaran DPR, yakni Melchias Markus Mekeng, Mirwan Amir dan Olly Dondokambey, serta pimpinan Komisi II DPR antara lain Chairuman Harahap, Arief Wibowo dan Ganjar Pranowo.

Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka. Selain Irman, tersangka lainnya adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.

Negara diduga menderita kerugian Rp 2 triliun akibat korupsi pengadaan e-KTP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas