Harus Pasang Ring Jantung, Irman Gusman Belum Dapat Izin KPK
Menurut Liestyana, suaminya memang menderita riwayat penyakit jantung.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPD) RI Irman Gusman menderita penyakit jantung.
Kuasa hukum Irman, Razman Nasution, mengungkapkan kliennya sudah didiagnosa Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto.
"Pak Irman ini sedang didiagnosa dokter rumah sakit RSPAD beliau harus menjalani operasi yang serius," kata Razman di KPK, Jakarta, Selasa (11/10/2016).
Menurut Razman, jantung Irman harus dipasang cincin atau ring untuk mengatasi masalah kesehatan jantungnya.
Razman mengatakan pemasangan ring tersebut harus dilakukan dalam waktu dekat ini.
"Beliau ada gangguan di jantung yang serius. Beliau akan dipasangkan ring. Sehingga harus diperiksa dalam waktu segera untuk pemasangan dua ring," tukas Razman.
Sementara itu Liestyana Rizal, istri Irman, mengatakan suaminya itu menderita penyempitan pembuluh darah.
Liestyana menyesalkan hingga hari ini KPK belum memberikan izin kepada bekas senator asal Sumatera Barat itu untuk naik meja operasi.
"Bapak itu sakit, bapak itu ada penyempitan di pembuluh darahnya dan harus segera dioperasi. Tapi sampai saat ini belum dapat izin dari KPK. Kemarin kan minggu lalu sudah diperiksa, RSPAD menyatakan harus segera tapi sampai hari ini tidak diberikan izin," kata Liestyana.
Liestyana mengatakan sakit yang diderita Irman bukanlah sakit mendadak.
Menurut Liestyana, suaminya memang menderita riwayat penyakit jantung.
"Mungkin karena dia tegang. Jadi bapak itu kan memang ada darah tinggi, dengan kondisi yang saat ini setiap hari," ujar Liestyana.
Sekadar informasi, Irman Gusman tertangkap tangan menerima Rp 100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto.
Uang tersebut diantar oleh Xaveriandy dan istrinya Memi ke rumah dinas Irman di Jalan Denpasar, Kuningan, Sabtu (17/9/2016) dini hari.
Usai pemeriksaan secara intensif, KPK menetapkan Irman, Xaveriandy dan Memi sebagai tersangka.
Suap tersebut untuk mendapatkan rekomendasi dari Irman kepada Badan Urusan Logistik untuk mendapatkan kuota distribusi gula impor di Provinsi Sumatera Barat.