Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harus Pasang Ring Jantung, Irman Gusman Belum Dapat Izin KPK

Menurut Liestyana, suaminya memang menderita riwayat penyakit jantung.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Harus Pasang Ring Jantung, Irman Gusman Belum Dapat Izin KPK
Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga
Tersangka suap pengurusan distribusi gula impor Ketua DPD RI Irman Gusman 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPD) RI Irman Gusman menderita penyakit jantung.

Kuasa hukum Irman, Razman Nasution, mengungkapkan kliennya sudah didiagnosa Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto.

"Pak Irman ini sedang didiagnosa dokter rumah sakit RSPAD beliau harus menjalani operasi yang serius," kata Razman di KPK, Jakarta, Selasa (11/10/2016).

Menurut Razman, jantung Irman harus dipasang cincin atau ring untuk mengatasi masalah kesehatan jantungnya.

Razman mengatakan pemasangan ring tersebut harus dilakukan dalam waktu dekat ini.

"Beliau ada gangguan di jantung yang serius. Beliau akan dipasangkan ring. Sehingga harus diperiksa dalam waktu segera untuk pemasangan dua ring," tukas Razman.

Sementara itu Liestyana Rizal, istri Irman, mengatakan suaminya itu menderita penyempitan pembuluh darah.

BERITA REKOMENDASI

Liestyana menyesalkan hingga hari ini KPK belum memberikan izin kepada bekas senator asal  Sumatera Barat itu untuk naik meja operasi.

"Bapak itu sakit, bapak itu ada penyempitan di pembuluh darahnya dan harus segera dioperasi. Tapi sampai saat ini belum dapat izin dari KPK. Kemarin kan minggu lalu sudah diperiksa, RSPAD menyatakan harus segera tapi sampai hari ini tidak diberikan izin," kata Liestyana.

Liestyana mengatakan sakit yang diderita Irman bukanlah sakit mendadak.

Menurut Liestyana, suaminya memang menderita riwayat penyakit jantung.

"Mungkin karena dia tegang. Jadi bapak itu kan memang ada darah tinggi, dengan kondisi yang saat ini setiap hari," ujar Liestyana.


Sekadar informasi, Irman Gusman tertangkap tangan menerima Rp 100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto.

Uang tersebut diantar oleh Xaveriandy dan istrinya Memi ke rumah dinas Irman di Jalan Denpasar, Kuningan, Sabtu (17/9/2016) dini hari.

Usai pemeriksaan secara intensif, KPK menetapkan Irman, Xaveriandy dan Memi sebagai tersangka.

Suap tersebut untuk mendapatkan rekomendasi dari Irman kepada Badan Urusan Logistik untuk mendapatkan kuota distribusi gula impor di Provinsi Sumatera Barat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas