Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Perintahkan Menhub Langsung Pecat Pegawai yang Kena OTT

Saya peringatkan kepada lembaga mulai sekarang stop pungli. terutama yang menyangkut pelayanan masyarakat

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jokowi Perintahkan Menhub Langsung Pecat Pegawai yang Kena OTT
Amriyono Prakoso/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan kepada semua pegawai pemerintahan untuk menghentikan pungutan liar (Pungli).

Jokowi bilang pemerintah tidak main-main untuk operasi pemberantasan pungli di lembaga pelayanan publlik.

"Saya peringatkan kepada lembaga mulai sekarang stop pungli. terutama yang menyangkut pelayanan masyarakat," kata Jokowi usai memantau Operasi Tangkap tangan (OTT) di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (11/10/2016).

Jokowi pun langsung memerintahkan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi untuk memberikan sanksi tegas yakni pemecatan langsung kepada pegawai yang tertangkap tangan tersebut.

"Karena sekarang sudah ada namanya OPP, Operasi Pemberantasan Pungli. Yang ditangkap saya minta langsung memecat yang berkaitan," ujar Jokowi

Sementara itu, di tempat yang sama, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan operasi ini terkait adanya pungli perizinan kapal.

"Kemudian salah satu kita dapat informasi di Kementerian Perhubungan ini pungli mengenai perizinan kapal dan lain-lain," kata Tito.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Presiden Jokowi baru saja menggelar rapat terbatas (Ratas) dengan tema reformasi hukum.

Dalam pengantarnya, ia mengatakan, reformasi hukum diperlukan untuk turut mendongkrak daya saing Indonesia.

Salah satu yang disoroti Jokowi yakni terkait pembenahan di internal lembaga penegak hukum.

Dalam pelayanan, Jokowi menginstruksikan agar praktik pungutan liar (pungli) diberantas.

Bentuk nyata dari reformasi hukum ini diketahui berupa paket kebijakan yang kini tengah dibahas di kementerian dan lembaga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas