Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolda Metro Jaya Sebut Menteri Perhubungan Angkat Tangan Beratas Pungutan Liar

"Ini bukan rahasia umum, jadi pak menteri sendiri sudah angkat tangan, karena kejadiannya sudah lama, bertahun-tahun,"

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kapolda Metro Jaya Sebut Menteri Perhubungan Angkat Tangan Beratas Pungutan Liar
Tribunnews.com/ Fitri Wulandari
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochammad Iriawan saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochammad Iriawan menyebut Menteri Perhubungan RI Budi Karya menyerahkan sepenuhnya kasus pungutan liar (pungli) pegawainya kepada penyidik Polda Metro dan Mabes Polri.

Ia menjelaskan kasus yang terjadi di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tersebut sudah berlangsung bertahun-tahun.

"Ini bukan rahasia umum, jadi pak menteri sendiri sudah angkat tangan, karena kejadiannya sudah lama, bertahun-tahun," ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2016).

Operasi Tangkap Tangan dilakukan berdasarkan aduan dari Menteri Perhubungan.

"Ya Dari menteri (Budi Karya) sendiri, bahwa masih terjadi pungli yang cukup masif di Ditjen Perhubungan Laut," ucapnya.

Atas aduan tersebut, pihaknya kemudian membentuk satuan tugas khusus (satgassus) gabungan dari Mabes Polri dan Polda Metro Jaya untuk menangani kasus tersebut.

Berita Rekomendasi

"Awalnya kami dibantu dari mabes polri membentuk dalam Satgassus, kemudian kami mendapat informasi di beberapa tempat di Kementerian Perhubungan ada Pungli," jelas Iriawan.

Satgassus yang telah dibentuk tersebut kemudian melakukan penyelidikan selama satu minggu sebelum melakukan OTT.

"Selain dari penyelidikan juga ada informasi dari dalam (Kemenhub)," kata Iriawan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas