Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemensetneg: Pak Sudi Mengatakan yang Menerima Laporan TPF Munir Pak SBY

"Pak Sudi (Mensesneg era SBY, Sudi Silalahi) juga mengatakan demikian bahwa yang menerima itu, Pak SBY, sejumlah eksemplar (TPF Munir),"

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kemensetneg: Pak Sudi Mengatakan yang Menerima Laporan TPF Munir Pak SBY
SURYA/SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Sekretariat Negara tidak menyimpan dokumen laporan Tim Pencari Fakta (TPF) soal pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib.

Hal itu ditegaskan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Alexander Lay.

"Kemensetneg tidak pernah menerima laporan TPF Munir pada 2005," ujar Alex, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/10/2016).

Buktinya, kata dia, Kemensetneg telah menyerahkan daftar surat-menyurat sepanjang tahun 2005 kepada majelis hakim dalam sidang sengketa informasi yang digelar Komisi Informasi Publik (KIP), beberapa hari lalu.

Tidak ada dokumen TPF Munir diantara daftar surat-menyurat itu.

Menurut dia, berdasarkan pemberitaan media massa, laporan TPF kematian Munir itu dipegang oPresiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono.

"Pak Sudi (Mensesneg era SBY, Sudi Silalahi) juga mengatakan demikian bahwa yang menerima itu, Pak SBY, sejumlah eksemplar (TPF Munir)," ujar Alex.

BERITA REKOMENDASI

Namun, Alex tak mengetahui apakah pernyataan Sudi itu benar atau tidak.

Kemensetneg juga belum berencana berkomunikasi dengan SBY terkait hal itu.

Sebab, dalam amar putusan sidang KIP, lanjut Alex, Kemensetneg hanya diperintahkan untuk mengungkap kepada publik bahwa dokumen itu benar-benar tidak ada pada Kemensetneg.

"Kalau didengarkan kembali amar putusannya, menyatakan bahwa tidak ada perintah kepada Kemensetneg untuk mengumumkan laporan TPF itu, karena memang Kemensetneg tidak memiliki dan tidak menguasainya," ujar Alex.

Penulis: Fabian Januarius Kuwado


Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas