Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Bantah Paksa Irman Gusman Jalani Pemeriksaan Saat Klaim Harus Segera Operasi Jantung

pihak KPK membantah telah memaksa Irman Gusman Jalani Pemeriksaan Saat mengklaim Harus Segera Operasi Jantung

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in KPK Bantah Paksa Irman Gusman Jalani Pemeriksaan Saat Klaim Harus Segera Operasi Jantung
Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga
Tersangka suap pengurusan distribusi gula impor, Irman Gusman. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi membantah memaksa mantan Ketua DPD RI Irman Gusman untuk menjalani pemeriksaan, Selasa (11/10/2016).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan pemeriksaan dibatalkan lantaran Irman Irman mengaku sakit.

"Tidak benar pemaksaan untuk pembuatan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terhadap tersangka IG. Mengaku sakit, tidak jadi diperiksa," kata Priharsa di kantornya, Jakarta, Selasa (11/10/2016).

Priharsa mengatakan pemeriksaan tidak bertujuan mengejar pengakuan tersangka. Untuk itu, kata dia, penyidik tidak berusaha untuk meminta pengakuan dari Irman Gusman.

"Yang bersangkutan mengaku sedang sakit. Pemeriksaan dibatalkan. Soal diperiksa ke rumah sakit itu tentu saja berdasar rujukan dokter," kata Priharsa.

Hanya, Priharsa mengatakan belum mengetahui apakah dokter KPK telah memeriksa kondisi kesehatan Irman Gusman.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, kuasa hukum Irman, Razman Nasution mengaku sempat berdebat dengan seorang penyidik KPK karena memaksa Irman Gusman.

"Beliau dipaksa diperiksa. Kita tidak setuju karena beliau sedang dan mengajukan praperadilan," kata Razman di KPK.

Menurut Razman, Irman Gusman harus segara dioperasi untuk memasang dua ring di jantungnya.

Irman Gusman tertangkap tangan menerima Rp 100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto.

Uang tersebut diantar oleh Xaveriandy dan istrinya Memi ke rumah dinas Irman di Jalan Denpasar, Kuningan, Sabtu (17/9/2016) dini hari.

Usai pemeriksaan secara intensif, KPK menetapkan Irman, Xaveriandy dan Memi sebagai tersangka. Suap tersebut untuk mendapatkan rekomendasi dari Irman kepada Badan Urusan Logistik untuk mendapatkan kuota distribusi gula impor di Provinsi Sumatera Barat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas