Pemerintah Harus Berani Bertindak Cepat Selesaikan Masalah Pelanggaran HAM
Jika kasus pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu tak diselesaikan akan menimbulkan pelanggaran HAM lain di masa depan.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Duta Besar Indonesia untuk PBB Periode 2004-2007, Makarim Wibisono berpendapat jika kasus pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu tak diselesaikan akan menimbulkan pelanggaran HAM lain di masa depan.
Ia menilai pemerintahan Presiden Jokowi harus konsisten dengan janjinya untuk menempatkan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat sebagai prioritas.
"Tak menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu hanya memelihara luka bangsa. Pemerintah kita harus berani melakukan tindakan cepat penyelesaian seperti yang pernah dilakukan pemerintah Afrika Selatan, Chile, Jerman, dan lain-lain," ungkapnya saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (11/10/2016).
Sementara itu mantan Jaksa Agung RI periode 1999-2001, Marzuki Darusman mengatakan penyelesaian kasus HAM yang lalu tidak memuaskan bagi pihak korban.
"Kalau hukum yang dipakai pemerintah tidak menimbulkan kepuasan bagi pihak korban maka pihak pelaku merasa ada pembenaran dalam tindakan yang dilakukannya," kata dia.
"Akibatnya akan terjadi kekerasan lain di masa depan. Kalau pemerintah berniat baik ingin menghentikan kekerasan yang masih terus terjadi di negeri ini, maka selesaikan dulu secara yudisial dan non yudisial kasus pelanggaran HAM yang lalu," ungkap Marzuki Darusman.
Keduanya merasa pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Wiranto yang mengusulkan penyelesaian masalah HAM masa lalu dengan musyawarah sebagai pernyataan yang belum terkonsep jelas dan kabur.
Foto: Mantan Jaksa Agung RI periode 1999-2001, Marzuki Darusman.