Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Termasuk di Sidang Jessica, Ketua PN Jakpus Harus Segera Bebastugaskan Hakim Partahi

Ketua PN harus secepatnya menonaktifkan untuk sementara hakim yang bersangkutan

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Termasuk di Sidang Jessica, Ketua PN Jakpus Harus Segera Bebastugaskan Hakim Partahi
Amriyono Prakoso/Tribunnews.com
Erwin Natasmoal 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang Jessica Kumala Wongso, terdakwa dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, mengagendakan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016).

Di waktu yang sama pula, di Pengadilan Tipikor Jakarta, oleh jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seorang anggota majelis hakim yang memimpin sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Partahi Tulus Hutapea, disebut diduga terlibat dalam kasus suap.

Partahi dan hakim lainnya, Casmaya, diduga bertemu dengan pengacara yang sedang beperkara dan menyepakati pemberian uang sebesar 28.000 dollar Singapura.

Hal tersebut diketahui dalam surat dakwaan terhadap staf Wiranatakusumah Legal and Consultant, Ahmad Yani.

Atas hal itu, Pegiat antikorupsi yang juga Peneliti Indonesia Legal Rountable (ILR) Erwin Natosmal Oemar menilai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat harus segera membebastugaskan hakim Partahi dari persidangan. Termasuk juga di persidangan Jessica.

"Ketua PN harus secepatnya menonaktifkan untuk sementara hakim yang bersangkutan untuk memegang kasus, termasuk kasus kematian Mirna," ujar Erwin kepada Tribunnews.com, Rabu (12/10/2016).

Karena peneliti ILR ini menegaskan, mahkota dari sistem peradilan adalah kepercayaan publik.

Berita Rekomendasi

"Jika hakim bersangkutan dipandang publik sudah cacat integritas, maka semua keputusan yang diambilnya akan selalu dipertanyakan kualitas dan objektifitasnya," tegas Erwin.

Bahkan dia mendesak agar Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) harus segera mengambil sikap atas hal tersebut.

Langkah awal yang harus diambil MA dan KY menurut Erwin adalah menonaktifkan hakim Partahi untuk sementara.

"MA dan KY harus segera mengambil sikap. Hakim yang bersangkutan untuk sementara dinonaktifkan dulu," ujar Peneliti ILR ini.

Karena dia menurutnya, tidak menutup kemungkinan hakim yang bersangkutan akan membuat putusan yang bermasalah karena perilaku yang sama.

"Mahkota dari sistem peradilan adalah kepercayaan publik," dia mengingatkan kembali.

Sebelumnya, anggota majelis hakim yang memimpin sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Partahi Tulus Hutapea, diduga terlibat dalam kasus suap.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas