Arsul Sani Nilai Sah-sah Saja Ada Unsur Pencitraan dalam Pengungkapan Pungli di Kemenhub
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menilai sah-sah saja jika ada unsur pencitraan dalam pengungkapan kasus pungutan liar di Kementerian Perhubungan
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menilai sah-sah saja jika ada unsur pencitraan dalam pengungkapan kasus pungutan liar di Kementerian Perhubungan.
Menurutnya, hal yang harus diperhatikan adalah kelanjutannya agar langkah yang sama dilakukan di lembaga lain.
"Khususnya di lembaga penegak hukum. Seperti di internal kepolisian, Kejagung RI, dan kementerian lainnya," kata Arsul di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (13/10/2016).
Politikus PPP itu mencontohkan, seperti tata kelola SIM, STNK, dan perizinan yang lain di Jakarta masih lumayan baik.
Tapi kalau di daerah masih semrawut dan banyak pungli.
"SIM misalnya yang seharusnya membayar Rp 180 ribu, tapi masyarakat harus mengeluarkan uang sampai Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu," ujar Arsul Sani.
Untuk itu, lanjut Arsul Sani, Ombudsman yang bertugas mengawasi penyelenggara negara harus diberdayakan dengan memberikan kewenangan memberi sanksi.
Lembaga pengawas penyelenggara negara itu jangan segan dalam memberikan sanksi.