Ketua DPD RI Bicara Penguatan Secara Kelembagaan
Penguatan DPD melalui amandemen UUD 1945 merupakan jalan konstitusional untuk penguatan dan peran daerah
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPD RI, Mohammad Saleh menilai lembaga yang dipimpinnya memerlukan penguatan dalam melaksanakan tugas.
Menurutnya, penguatan DPD melalui amandemen UUD 1945 merupakan cara yang diusahakan pihaknya agar mendapatkan kewenangan lebih dibanding saat ini.
"Penguatan DPD melalui amandemen UUD 1945 merupakan jalan konstitusional untuk penguatan dan peran daerah," kata Saleh di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (13/10/2016).
Menurut Saleh, pihaknya ingin membangun DPD sebagai lembaga terhormat dan aspiratif untuk rakyat terutamma yang ada di daerah.
Dikatakannya, DPD sedang berupaya meluruskan sejarah bangsa untuk tunduk dan patuh dalam kehidupan bernegara.
"Kehadiran DPD dalam sistem tata negara telah masuki lebih dari 10 tahun. DPD sedang berusaha jembatani sistem tata negara Indonesia melalui perubahan UUD," ujar Mohammad Saleh.
Masih kata Saleh, DPD RI sebagai amanat UUD menjadi simbol aktuallisasi peran daerah dalam pelaksanaan kebijakan di tingkat nasional.
Dikatakannya, DPD berkomitmen terus perbaiki kelembagaan dengan peningkatan kualitas anggota.
"Upaya penguatan DPD pernah dilakukan melalui putusan MK tahun 2012. Tapi dalam pelaksanaan UU MD3 belum sepenuhnya didasarkan pada putusan MK," ujar Mohammad Saleh.