Politikus PDIP Nilai Sikap DPRD Bali Terkait Teluk Benoa Buat Masyarakat Bingung
Politikus PDIP Nyoman Dhamantra menilai sikap politik DPRD Bali yang tidak jelas terkait Teluk Benoa membuat situasi semakin gamang.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PDIP Nyoman Dhamantra menilai sikap politik DPRD Bali yang tidak jelas terkait Teluk Benoa membuat situasi semakin gamang.
"Sikap dewan yang akan meneruskan aspirasi penolakan reklamasi Teluk Benoa dibawah bendera pasubayan desa adat,membuat dewan terkesan menerapkan standard ganda," kata Nyoman Dhamantra melalui pesan singkat, Kamis (13/10/2016).
Hal itu, kata Nyoman Dhamantra, dikarenakan sikap dewan yang mendiamkan.
DPRD pun dianggapnya tidak menggunakan fungsi pengawasannya terhadap tindakan gubernur atas perubahan peruntukan teluk Benoa dari kawasan konservasi menjadi kawasan yang boleh direklamasi.
Sehingga pada saat itu lahir Perpres 51 tahun 2014.
Disisi lain, sikap dewan juga menyetujui akan meneruskan aspirasi Pasubayan desa adat yang dengan tegas menolak reklamasi Teluk Benoa untuk disampaikan kepada Gubernur dan Presiden Republik Indonesia.
"Hal ini pastinya akan membingungkan rakyat terkait bagaimana sesungguhnya sikap dewan menjawab tuntutan penolakan rakyat terhadap rencana kebijakan pemerintah di Teluk Benoa itu," tutur Nyoman Dhamantra.
Menurut Anggota Komisi VI DPR itu, bila akan meneruskan aspirasi rakyat yang menolak rencana reklamasi sebaiknya DPRD mencabut persetujuan yang pernah diberikan kepada gubernur.
Sekaligus meminta gubernur merekomendasi ulang kepada presiden, terkait perubahan peruntukan kawasan Teluk Benoa yang tadinya dapat direklamasi.
"Dengan demikian, nantinya diharapkan presiden dapat mengeluarkan Peraturan presiden (Perpres) baru sebagai pengganti dari Perpres 51 tahun 2014," ungkap Nyoman.
Nyoman mengajak anggota DPRD Bali untuk bergotong royong bersama sama rakyat menjaga Bali.
"Dengan melakukan penolakan terhadap hadirnya kebijakan yang memiliki daya rusak terhadap alam dan lingkungan seperti rencana reklamasi di Teluk Benoa itu," ujar Nyoman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.