Ketua DPR Minta Anggota Komisi VI Cabut Laporan di MKD
Ketua DPR Ade Komarudin meminta anggota Komisi VI DPR mencabut laporan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR Ade Komarudin meminta anggota Komisi VI DPR mencabut laporan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Akom, sapaan akrab Ade Komarudin mengaku tidak melanggar kewenangan seperti yang dituduhkan anggota Komisi VI DPR kepada MKD.
"Sebaiknya daripada mereka enggak enak ujungnya, lebih bagus mencabut."
"Iya dong jangan sampai saya urus sampai lanjut, saya yakin benar gimana coba," kata Ade Komarudin di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (14/10/2016).
Ade Komarudin menegaskan bersama pimpinan DPR lainnya bekerja berdasarkan Undang-undang.
Dimana, Penambahan Modal Negara (PMN) sesuai dengam Undang-Undang BUMN, UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, dan UU MD3.
"Saya yakin bahwa yang saya lakukan dengan pimpinan lain semuanya memenuhi mekanisme yang berlaku sesuai UU yang ada," kata Ade Komarudin.
Ade Komarudin mengatakan persoalan tersebut sudah dibahas dalam rapat pengganti Badan Musyawarah (Bamus).
Kesimpulannya, Komisi VI dan XI DPR harus mencari jalan keluar karena terjadi pertentangan.
Namun, kedua komisi tersebut tidak menemukan solusi atas persoalan tersebut.
Akhirnya, Komisi VI DPR menemui Ade Komarudin mendesak keputusan komisi disetujui pimpinan DPR.
Namun, Akom meminta Komisi VI DPR menunggu pimpinan DPR lainnya Agus Hermanto dan Taufik Kurniawan yang bertugas di luar Jakarta.
"Keyakinan hukum saya, saya ingin dalam politik mekanisme di sini akomodasi politik terhadap orang lain juga harus dilakukan, tapi melanggar UU yang ada ada," kata Politikus Golkar itu.
Kemudian, kata Akom, Ketua Komisi XI DPR Melchias Mekeng juga menemui dirinya membahas PMN.
Ia mengatakan terkait PMN sesuai dengan UU Keuangan Negara serta Perbendaharaan Negara.
"Bukan hanya UU BUMN saja payungnya. Saya sepakat dengan mereka. Silahkan sebaiknya dikomunikasikan dengan Menteri BUMN," kata Ade Komarudin.
Akhirnya, kata Ade Komarudin, terdapat pertemuan antara Komisi XI DPR dengan Sekretaris Menteri BUMN dan Perusahaan BUMN.
Ade Komarudin tidak mengetahui apakah BUMN yang hadir adalah penerima PMN atau bukan.
Ia melihat empat BUMN penerima PMN karena didesak jadwal aksi koorporasi yang harus segera diputuskan DPR.
"Jangan lupa, pasar harus dilihat lebih baik dengan aksi koorporasi supaya harganya bagus," ucapnya.
Akom mengatakan dirinya tidak mau putusan yang diteken pimpinan yang tidak bulat.
"Tidak ada celah sedikitpun sehingga orang bisa menyalahkan DPR terkait keputusan. Terkait BPK, BPKP mungkin juga KPK pada akhirnya," ungkap Ade Komarudin.
Menurutnya rapat terjadi di Komisi XI dan sesuai jadwal dengan Menteri BUMN.
Dirinya sudah mewanti-wanti Sekjen DPR dan anggota DPR tidak boleh aksi koorporasi terganggu karena persetujuan tidak didapatkan DPR.
"Alhamdulillah, didapat dari Komisi VI sudah lama dan XI yang terjadi dan clear. Tidak ada masalah sedikit pun," kata Ade Komarudin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.