Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

'Sidang Oknum Perwira TNI Pakai Sabu Terbuka Untuk Umum'

Hingga saat ini, terdapat 27 prajurit TNI di satuan Kodam VII/Wirabuana yang terbukti menggunakan Narkoba

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 'Sidang Oknum Perwira TNI Pakai Sabu Terbuka Untuk Umum'
net/google
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Brigjen Wuryanto menjelaskan, pimpinan TNI tidak akan mentolerir oknum prajurit yang melanggar hukum dan akan ditindak tegas.

"Karena kami merupakan bagian dari rakyat yang merupakan ibu kandung TNI sehingga tidak boleh ternoda oleh prajurit yang melanggar, kita akan melaksanakan penegakan disiplin dan hukum yang berlaku," kata Wuryanto dalam keterangan yang diterima, Minggu (16/10/2016).

Sementara itu terkait proses hukum pelanggaran Narkoba yang dilakukan oleh oknum perwira TNI, Kolonel Inf Jefry Oktavian Rotty mantan Dandim (Komandan Kodim) 1408/BS dan Letkol Inf Budi Iman Santoso mantan Kapuskodalops (Kepala Pusat Komando Pengendalian Operasi) Kodam VII/Wirabuana, Wuryanto menjelaskan bahwa kasus tersebut telah dilaksanakan sidang perdana di Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) III-12, Surabaya.

"Jadi, sekarang masyarakat boleh melihat secara terbuka proses sidang, kedua oknum prajurit TNI tersebut," katanya.

Menurutnya, hal tersebut merupakan komitmen Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo sejak awal menjabat, selain peningkatan profesionalisme prajurit dan kesejahteraan juga untuk mengurangi angka pelanggaran yang sering dilakukan oleh prajurit terutama narkoba, termasuk pelanggaran yang menyakiti hati rakyat atau tindak pidana lainnya.

Lebih lanjut Wuryanto mengatakan, mulai bulan Januari hingga September 2016 lalu, di Kodam VII/Wirabuana telah dilaksanakan berbagai hukuman kepada prajurit TNI yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba.

BERITA REKOMENDASI

"Hingga saat ini, terdapat 27 prajurit TNI di satuan Kodam VII/Wirabuana yang terbukti menggunakan Narkoba, dan telah dalam proses hukuman seperti penahanan di Denpom VII/2 Palu, Denpom VII/4 Parepare, Denpom VII/5 Kendari, Pomdam VII/Wirabuana serta ada beberapa yang masih menjalani proses sidang," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas